PT Global Alam Lestari PT GAL di duga Kangkangi SK Menteri Kehutanan
Kupas Kriminal // Muba
PT Global Alam Lestari ( PT GAL ) Perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan izin usaha pemanfaatan penyerapan karbon dan atau penyimpanan karbon sesuai dengan surat keputusan menteri kehutanan Nomor SK 494 / Menhut – II / 2013 tanggal 12 Juli 2013 dengan luas lahan 22.280 Ha yang terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan.
Faktanya PT Global Alam Lestari ( PT GAL ) mengangkangi izin usaha yang telah di berikan oleh menteri kehutanan Republik Indonesia No SK. 494 / Menhut – II / 2013 tanggal 12 Juli 2013 dimana yang seharusnya PT Global Alam Lestari berfungsi menjaga, melindungi, melestarikan dan melakukan pengayaan hutan pada area perizinan.
Justru PT Global Alam Lestari melakukan perusakan hutan pada hutan konsesi yang berada di Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada titik koordinat 2,08111S 104 , 18383E 0° N berupa pembuatan jalan dengan lebar 10 meter panjang +- 2000 meter dan di samping kiri kanan terdapat galian kanal dengan lebar 5 meter kedalaman 3 m panjang +_ 2000 meter pada titik koordinat 2,08107S 104 , 18373E 4° N .
Serta telah mengingkari kesanggupan PT Global Alam Lestari ( PT GAL ) pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan NO 294 – IG GAL – DIR / IV / 2022 Pada tanggal 15 September 2022 .
Dengan prihal tersebut diatas PT Global Alam Lestari ( PT GAL ) dengan terang terangan kangkangi SK menteri kehutanan serta menabrak aturan yang telah ditetapkan dimohonkan kepada pihak terkait terkhusus kementrian kehutanan Republik Indonesia yang SK nya telah di kangkangi oleh PT Global Alam Lestari (PT GAL).#( IR,Tim )









