Kab.Aceh Timur

Merasa Terusik Atas Berita Opini Yang Di Tayang Oleh Media Online Pemdes Berikan Klarifikasi. Aceh Timur/www mitra 86 sergap.com. Kepala pemerintah Gampong Bukit Drien Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur Said Abdullah mengklarifikasi atas beredarnya pemberitaan di salah satu media online CNN Nusantara.Com yang berjudul “ketika sumpah mubahalah menjadi benteng terakhir pencari keadilan”yang di orbitkan pada tanggal 09 Febuari 2026. Dalam Opini tersebut Sajidin menyebutkan bahwa, pemerintah Gampong Bukit Drien menzolimi,merampas paksa,berpihak dan berbuat kasar kepada penggugat tanah(Aminah dan Sajidin)secara tidak langsung kami di anggap sebagai mafia tanah. Untuk di ketahui bahwa,kami sudah berusaha untuk menggelar mediasi di kantor Keuchik bahkan di mapolsek Sungai Raya lebih kurang 6 kali,tapi bagi pihak penggugat masih juga kurang terima atas hasil keputusan mediasi itu,bahkan beliau(Sajidin)menunding kami mengintimidasi hak mereka. Dalam hal ini,kami seluruh pemerintah Gampong Bukit Drien bahkan TPG merasa Terusik atas berita opini yang di tayangkan oleh media CNN Nusantara.Com. Untuk itu kami mengklarifikasi atas semua tundingan tersebut tidak benar sama sekali,itu hoax. Ucap Said Muhammad Apa yang tertera dalam berita opini yang di tulis oleh Sajidin yang tergabung dalam ormas FIB selaku penggugat tanah itu tidak mendasar dan sangat mencoreng nama baik instansi pemerintah Gampong dan Kecamatan, sehingga kami merasa terusik. Lewat media ini kami seluruh pemerintah Gampong Bukit Drien Kecamatan Sungai Raya merasa tidak terima atas tundingan Sajidin itu. Cetus Said Abdullah. Klarifikasi itu di gelar di sebuah Kafe ternama di wilayah Sungai Raya yang di ikuti oleh perangkat Gampong,ketua Tuha Peut dan di hadapan Kanit Intel Polsek Sungai Raya pada hari Senin tanggal 09 Febuari 2026 sekira pukul 14’30 wib. Dalam klarifikasi itu Keuchik Bukit Drien Said Abdullah memaparkan bahwa,apa yang telah di cetuskan oleh Sajidin melalui media CNN Nusantara.com itu tidak sesuai dengan fakta itu bohong,hoax. Fakta menyatakan bahwa,keluarga Zubaidah istri almarhum Sulaiman bin Jali adalah pemilik tanah atau lapak yang sah atas tanah yang kini sedang di sengketakan oleh Aminah. Kronologi asal usul tanah Di masa hidupnya Sulaiman bin Jali telah mengganti rugi sebidang tanah atau lapak pada Nek Yam pemilik tanah dasar melalui bang Junet(saksi kuat) di Desa Bukit Drien Dusun Tualang dengan ukuran 2×4 meter. Setelah Sulaiman bin Jali meninggal,tanah atau lapak itu di kuasai oleh ayahnya Sulaiman yakni Bang Jali,lalu di jual kepada Aminah tanpa di ketahui oleh Zubaidah Istri sah almarhum Sulaiman. Pertanyaan saya,dalam perkara seperti ini siapa yang menjadi korban dan siapa yang merasa di rugikan, Zubaidah atau Aminah…??? Apakah kami selaku pemerintah Gampong ada memetik keuntungan dalam kasus ini…!!! Terus terang,saya kecewa dan tidak mengerti dengan isi opini yang di tulis oleh Sajidin tayang oleh media CNN Nusantara.com,kami hanyalah penengah dalam mengambil sebuah keputusan,dan saling merugikan,kami juga sebagai pemerintah Gampong tidak pernah menjadi bagian dari mafia tanah,seperti yang telah di ucapkan oleh Sajidin bahwa,kami berpihak,merampas paksa dan menzolimi keluarga penggugat secara kasar. Perlu di ketahui bahwa,tanah di atas Berem(bahu jalan)umumnya adalah milik Negara yang di kuasai oleh pemerintah.Berdasarkan UU jalan tanah yang di gunakan untuk infrastruktur jalan termasuk bahu jalan san saluran Drainase di sampingnya adalah milik Negara,dan di fungsikan untuk sarana transportasi area tersebut,dan jelas tidak boleh di miliki atau di kuasai secara pribadi serta tidak boleh di sertifikat kan. Di samping itu,Hanapiah bin Jali selaku ahli waris angkat bicara bahwa,Almarhum Sulaiman bin Jali ,Aminah binti Jali dan saya adalah satu ayah,setelah Abang saya meninggal puluhan tahun yang lalu,tanah tersebut di kuasai oleh ayah,tanpa kami ketahui tanah tersebut di jual pada Aminah (Kakak saya)sedangkan almarhum abang saya meninggalkan istri dan seorang anak yang bernama Eka,pertanyaan saya,siapa sih yang berhak menguasai tanah itu dan sahkan jual beli yang telah di lakukan oleh almarhum orang tua kami. Oleh karena itu pada hari ini Senin tanggal 10 Febuari 2026 pukul 14’30 wib saya Hanapiah selaku ahli waris atas tanah tersebut menyatakan di depan para saksi bahwa tanah tersebut tidak boleh di ganggu gugat dan tanah itu masih sah milik Zubaidah kakak ipar saya. Di samping itu saya berharap kepada Aminah dan Sajidin untuk meminta maaf atas kekeliruan yang telah di orbitkan di media sosial secara terbuka.Pinta Hanapiah. Liputan” Gubes 86″

Kupas Kriminal // Aceh Timur Kepala pemerintah Gampong Bukit Drien Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh […]

Berita Terbaru

Kab.Aceh Timur

Kupas Kriminal // Aceh Timur Kepala pemerintah Gampong Bukit Drien Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur Said  […]