Penyidik Polres Muba Jelaskan Proses Penanganan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Tegaskan Seluruh Tahapan Sesuai Prosedur

Kupas Kriminal//Musi Banyuasin

Penyidik Polres Musi Banyuasin memberikan penjelasan terkait berbagai tahapan penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang menjerat tersangka Rendi. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proses penyidikan.

Penyidik menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan melalui penyidik kepada Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, surat penetapan perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri telah diserahkan kepada kuasa hukum tersangka sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka dalam memperoleh informasi mengenai proses hukum.

Selain disampaikan kepada kuasa hukum tersangka, tembusan surat tersebut juga telah diberikan kepada orang tua tersangka serta pengacara yang sebelumnya pernah mendampingi tersangka. Penyerahan dokumen tersebut telah didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi perkara.

Penyidik juga menjelaskan bahwa dalam perkara yang ancaman pidananya mencapai 10 tahun atau lebih, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai mekanisme hukum hingga tahap pemeriksaan di pengadilan. Menurut penyidik, seluruh proses penahanan yang dilakukan terhadap tersangka telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan hak korban atau pelapor, bukan hak tersangka, sebagaimana diatur dalam mekanisme pelayanan penyidikan.

Dalam proses pembuktian, penyidik menyampaikan bahwa saksi dari pihak penginapan telah dimintai keterangan dan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bawah sumpah sebagai saksi.

Penyidik juga mengungkapkan bahwa orang tua korban diketahui pernah bertemu langsung dengan tersangka saat menjemput korban di rumah tersangka. Fakta tersebut telah menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan penyidik.

Mengenai alat bukti medis, penyidik menjelaskan bahwa pemeriksaan visum dilakukan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG). Sementara itu, pemeriksaan DNA prenatal belum dapat dilaksanakan karena berdasarkan hasil koordinasi dengan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, pemeriksaan DNA terhadap janin belum memungkinkan dilakukan sebelum bayi dilahirkan.

Penyidik menyebutkan bahwa koordinasi dengan Laboratorium Forensik dilakukan tidak hanya melalui komunikasi daring, tetapi juga dengan mendatangi langsung kantor Labfor Polda Sumsel guna meminta percepatan pemeriksaan. Namun, hasil koordinasi tetap menyatakan bahwa pemeriksaan DNA baru dapat dilakukan setelah bayi lahir.

Terkait penerapan pasal, penyidik menegaskan bahwa penetapan sangkaan terhadap tersangka telah melalui mekanisme gelar perkara, baik saat peningkatan status penyelidikan ke penyidikan maupun saat penetapan tersangka. Gelar perkara tersebut, menurut penyidik, dihadiri oleh unsur pengawasan internal dan pejabat terkait, antara lain Kasi Hukum, Kasi Propam, Kasi Pengawasan, Kanit Intelkam, pengawas penyidik, serta para Kanit Satreskrim Polres Musi Banyuasin.

Penyidik juga menjelaskan bahwa perkara yang melibatkan korban anak merupakan tindak pidana berat (extraordinary crime), berbeda dengan tindak pidana umum seperti penipuan atau penggelapan yang ancaman hukumannya lebih ringan. Dalam perkara ini, ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara sehingga tindakan penangkapan dapat dilakukan tanpa didahului surat panggilan.

Meski demikian, penyidik menyatakan bahwa setelah dilakukan penangkapan, tersangka terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, menurut penyidik, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali.

Mengenai mekanisme gelar perkara, penyidik menegaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pihak tersangka maupun kuasa hukumnya tidak diundang dalam gelar perkara penetapan tersangka.

Sementara itu, saat pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik menyebutkan bahwa tersangka belum memiliki penasihat hukum pilihan sendiri. Oleh karena itu, penyidik menunjuk penasihat hukum, yakni Zainal Arifin, SH, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penunjukan tersebut disertai dengan penandatanganan surat kuasa oleh tersangka.

Penyidik menambahkan bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, tersangka terlebih dahulu ditanya apakah akan didampingi penasihat hukum pilihannya sendiri. Karena saat itu tersangka menyatakan tidak memiliki penasihat hukum, penyidik kemudian menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi seluruh proses pemeriksaan.

Dalam perkembangannya, penyidik menyebutkan bahwa saat ini tersangka telah menggunakan kuasa hukum yang baru dan tidak lagi didampingi oleh penasihat hukum sebelumnya.

Penyidik juga menginformasikan bahwa pada Kamis sore, 2 Juli 2026, kuasa hukum baru tersangka datang untuk meminta tanda tangan Rendi sebagai bagian dari administrasi pendampingan hukum.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjamin hak-hak seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum. (Rendi.k)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan