Kupas Kriminal//Merangin
Seorang wartawan di Kabupaten Merangin, Ady Lubis, melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko kepada Polres Merangin.
Insiden tersebut diduga terjadi usai sidang perkara dugaan perusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda oleh majelis hakim karena Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan persiapan tuntutan.
Penundaan sidang itu memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa yang telah memadati halaman Pengadilan Negeri Bangko. Situasi di lokasi pun sempat memanas.
Sejumlah wartawan hadir untuk meliput jalannya persidangan. Menurut keterangan Ady Lubis, dirinya bersama tiga wartawan lainnya telah memasuki ruang sidang dengan menunjukkan kartu identitas pers dan memperoleh izin mengambil dokumentasi sebelum sidang dimulai.
Setelah majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan ditunda hingga pekan berikutnya, massa di luar ruang sidang mulai bereaksi. Para wartawan kemudian keluar menuju halaman pengadilan untuk mendokumentasikan situasi.
Ady mengaku, saat merekam jalannya aksi massa, seorang oknum Kepala Desa Ranah Alai berinisial HB diduga menunjuk dirinya sambil meneriakkan bahwa ia adalah provokator. Ucapan tersebut, menurut korban, diduga memicu sejumlah orang menghampirinya.
Korban menyebut telepon genggam yang terpasang pada tripod dirampas, disusul dugaan pemukulan dan pengeroyokan oleh beberapa orang. Akibat kejadian itu, Ady mengalami luka di beberapa bagian tubuh, kehilangan telepon genggam dan tripod, serta pakaian yang dikenakannya robek.
Beruntung, aparat kepolisian dan personel TNI yang berada di lokasi segera mengamankan situasi sehingga korban berhasil dievakuasi ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko oleh petugas pengadilan.
“Saya sedang menjalankan tugas resmi sebagai wartawan. Saya menulis sesuai fakta persidangan. Tiba-tiba saya diteriaki provokator oleh oknum kades. Padahal saya mengenakan atribut pers lengkap dengan ID Card. Baju saya disobek, HP dan tripod saya hilang. Sampai sekarang saya belum mengetahui keberadaan barang-barang tersebut,” ujar Ady Lubis.
Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bangko sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin. Ia berharap aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menindak seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Saya berharap Polres Merangin bekerja profesional dan transparan dalam penegakan hukum. Saya meminta para pelaku segera diprosses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kuasa hukum korban, M. Zain, juga mendesak Polres Merangin segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Ranah Alai beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Menurutnya, peristiwa itu disaksikan banyak orang, termasuk aparat keamanan yang bertugas di lokasi. Pihaknya juga mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman video serta bukti lain yang dinilai dapat membantu proses penyelidikan.
“Kami meminta Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Korban sedang menjalankan profesinya sebagai wartawan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Apalagi peristiwa ini disaksikan banyak orang,” tegas M. Zain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan korban. Sementara itu, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.(Yahya)









