Kupas Kriminal // Muba
Harapan warga Dusun IV Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas migas hingga kini masih belum terjawab.
Melalui Kantor Hukum Indafikri & Partners, warga terdampak telah melayangkan somasi dan undangan mediasi kepada PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo pada 18 Mei 2026. Namun hingga batas waktu yang diberikan dalam surat tersebut, pihak perusahaan dinilai belum menunjukkan langkah konkret maupun respons yang memadai terhadap tuntutan masyarakat.
Kuasa hukum warga, Indafikri, S.H., mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang dialami masyarakat yang hingga saat ini masih harus hidup dalam ketidakpastian.
“Kami sangat prihatin terhadap kondisi warga yang menjadi korban dugaan pencemaran lingkungan ini.
Hingga saat ini masyarakat masih menunggu kejelasan dan bentuk pertanggungjawaban yang nyata.
Yang lebih mengecewakan, meskipun somasi telah kami sampaikan secara resmi, pihak PT Pertamina terkesan tidak bergeming dan belum menunjukkan langkah penyelesaian yang jelas,” ujar Indafikri, S.H.
Menurutnya, berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat, warga mengalami berbagai dampak yang diduga berkaitan dengan aktivitas limbah gas dan minyak bumi, mulai dari bau menyengat, gangguan pernapasan, ketidaknyamanan dalam beraktivitas, hingga kekhawatiran terhadap kesehatan jangka panjang.
Tidak hanya itu, warga juga mengaku mengalami kerugian materiel maupun immateriel akibat kondisi lingkungan yang dinilai tidak lagi nyaman dan aman untuk ditempati.
Dalam somasi yang dilayangkan, kuasa hukum warga meminta PT Pertamina untuk segera melakukan mediasi dan menyampaikan hasil pemeriksaan lingkungan secara transparan kepada masyarakat.
Selain itu, perusahaan juga diminta mengambil langkah nyata untuk menghentikan sumber dugaan pencemaran, melakukan pemulihan lingkungan, memberikan jaminan kesehatan kepada warga terdampak, serta memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat.
Indafikri menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh saat ini masih mengedepankan jalur musyawarah dan penyelesaian secara baik-baik.
Namun apabila tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, maka berbagai upaya hukum lanjutan akan ditempuh demi memperjuangkan hak-hak warga.
“Kami masih membuka ruang dialog dan mediasi. Namun jangan sampai kesabaran warga terus diuji. Negara menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika tidak ada penyelesaian yang konkret, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, warga berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta pihak-pihak terkait dapat turun tangan untuk memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang telah dilayangkan kuasa hukum warga tersebut. (Rendi.K/Tim)









