Tambang Untung Rakyat Menanggung Dampak Sujarnik Kritik Pengawasan di Musi Banyuasin

Kupas Kriminal // Muba

Persoalan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan izin crossing jalur hauling batubara di Kabupaten Musi Banyuasin kembali menuai sorotan tajam. Aktivitas pertambangan yang diduga belum sepenuhnya memenuhi aspek kepatuhan lingkungan dan keselamatan publik dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.
Aktivis Musi Banyuasin, Sujarnik, menegaskan bahwa persoalan Jamrek dan crossing bukan lagi sekadar urusan administratif perusahaan tambang, melainkan sudah menyangkut ketegasan negara dalam menegakkan hukum terhadap industri ekstraktif yang memanfaatkan sumber daya alam daerah.

“Jangan sampai negara terlihat kalah oleh kepentingan tambang. Ketika crossing belum jelas, jalan umum dipakai hauling, reklamasi tidak maksimal, lalu masyarakat yang menanggung debu, kerusakan jalan, dan ancaman keselamatan, maka ada yang salah dalam pengawasan,” tegas Sujarnik kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, masyarakat Musi Banyuasin selama ini justru menjadi pihak yang paling terdampak akibat lemahnya pengawasan terhadap aktivitas hauling batubara. Debu jalanan, kerusakan infrastruktur, hingga potensi kecelakaan lalu lintas disebut menjadi persoalan nyata yang setiap hari dirasakan warga.

Jamrek atau Jaminan Reklamasi sendiri merupakan kewajiban perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian ESDM. Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan pemulihan lingkungan pascatambang apabila perusahaan gagal melaksanakan reklamasi maupun penutupan lubang tambang.

Namun di lapangan, isu kepatuhan terhadap Jamrek masih menjadi pertanyaan publik. Kondisi tersebut diperparah dengan polemik penggunaan crossing hauling batubara yang melintasi jalan nasional, jalan kabupaten, kawasan permukiman, hingga jalur pipa migas.

Beberapa perusahaan tambang yang sempat menjadi sorotan publik terkait persoalan crossing di antaranya PT Baramutiara Prima di Desa Cinta Damai, Kecamatan Sungai Lilin, yang sebelumnya disebut menggunakan jalan nasional untuk aktivitas hauling batubara sebelum izin crossing dinyatakan tuntas.

Selain itu, PT Madhucon Indonesia di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, juga pernah dikaitkan dengan pengajuan penggunaan jalan kabupaten sebagai jalur hauling menuju Simpang C2.

Tak hanya itu, Sujarnik turut menyoroti sejumlah perusahaan lain yang selama ini kerap dikaitkan dengan isu kepatuhan lingkungan dan reklamasi, seperti PT Manggala Alam Lestari, PT Putra Muba Coal, PT Tiga Daya Minergy, hingga PT Buana Bara Ekapratama.
“Crossing itu bukan persoalan kecil. Ketika hauling melintas di jalan umum tanpa pengawasan ketat, yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan jalan, tetapi keselamatan masyarakat. Apalagi jika melintasi pipa migas atau kawasan padat penduduk, risikonya sangat besar,” ujarnya.

Sujarnik mendesak pemerintah daerah, Kementerian ESDM, hingga aparat penegak hukum untuk tidak hanya berhenti pada teguran administratif semata. Ia meminta dilakukan evaluasi total terhadap izin crossing serta transparansi kepatuhan Jamrek seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Musi Banyuasin.

“Jangan sampai Muba hanya dijadikan ladang eksploitasi. Batubara diangkut keluar, keuntungan mengalir ke perusahaan, tetapi masyarakat diwarisi jalan rusak, debu, lingkungan tercemar, dan lubang tambang terbengkalai,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana komitmen perusahaan terhadap keselamatan lingkungan dan tanggung jawab pascatambang. Menurutnya, pengawasan yang lemah hanya akan memperkuat anggapan bahwa hukum lebih tajam kepada masyarakat kecil dibanding korporasi besar.

“Kalau Jamrek benar-benar ada dan pengawasan crossing dilakukan serius, publik pasti melihat kehadiran negara. Tetapi jika pelanggaran terus dibiarkan, masyarakat akan menilai hukum tumpul terhadap korporasi,” tutupnya.(Rendi.k)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan