Kupas Kriminal // Muba
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melanjutkan penggeledah, yang dilakukan di Kantor Dishub di Musi Banyuasin terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin yang berada di Jalan Kolonel Wahid Udin, Sekayu, Selasa (14/4/2026).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pelayaran di wilayah Sungai Lalan.Berdasarkan pantauan di lapangan, tim Kejati Sumsel tiba di lokasi menggunakan tiga unit mobil operasional dan mendapat pengawalan dari kendaraan Polisi Militer (PM).
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 15.40 WIB.Dari pantauan awak media, di lapangan tim penyidik Kejati Sumsel tiba di lokasi kantor Dishub sekitar pukul 16.00 wib.Tim langsung masuk ke dalam kantor untuk melakukan penggeledahan di ruang bagian ASDP.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung,Petugas terlihat memeriksa dokumen yang ada di dalamnya satu per satu.Tim penyidik Kejati masih melakukan penggeledahan.Untuk diketahui sebelumya, Kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.
“Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta sebagai operator pemanduan,”ungkap Kajati.Lanjutnya daalam praktiknya setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan sebesar Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas.“Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah,” ungkapnya.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar.“Potensi kerugian negara dari praktik ini cukup besar, mencapai kurang lebih Rp160 miliar,”imbuhnya.(Rendi.k)









