Kupas Kriminal // Muba
– Puluhan Sumur Ilegal Digusur di Bayung Lencir, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 Jadi Harapan Baru
– Penertiban Illegal Drilling Kembali Digelar di Bayung Lencir, Warga Didorong Tempuh Jalur Legal
– Aparat Gabungan Sikat Sumur Ilegal di Bayung Lencir, Penataan Ekonomi Warga Jadi Sorotan
– Bayung Lencir Bersih dari Illegal Drilling, Pemerintah Siapkan Skema Legal Lewat Permen ESDM 5/2025
(Muba) – Aparat gabungan kembali melaksanakan penertiban terhadap dugaan aktivitas illegal drilling, illegal refinery, dan distribusi BBM ilegal di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/04/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mendorong tata kelola sektor energi yang lebih aman, legal, dan berkelanjutan.
Operasi tersebut melibatkan 58 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Bayung Lencir, Sat Brimob Yon A Polda Sumsel, unsur TNI, serta perwakilan perusahaan setempat. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dengan lokasi penertiban di kawasan PT BPP, Desa Pagar Desa.
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pembongkaran dan penimbunan titik sumur yang diduga digunakan untuk pengeboran tanpa izin menggunakan alat berat. Berdasarkan data lapangan, sebanyak 31 titik sumur dan 14 pondok berhasil ditertibkan.
Penertiban lanjutan kembali dilakukan di kawasan Bayung Lencir Dalam operasi berikutnya pada selasa (14/04/2026), sebanyak 43 titik sumur kembali digusur dan 49 tenda diratakan dengan tanah. Penindakan berkelanjutan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara, membahayakan keselamatan warga, serta merusak lingkungan.
Penegakan Hukum dan Pencegahan Risiko
Kapolsek Bayung Lencir menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menegakkan hukum sekaligus mencegah berbagai risiko yang ditimbulkan aktivitas ilegal, seperti kebakaran, pencemaran lingkungan, kecelakaan kerja, dan kerugian negara.
“Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga lokasi yang menjadi sasaran benar-benar steril dari aktivitas yang melanggar ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan serupa,” ujarnya.
Kegiatan penertiban merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. ndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan kegiatan usaha migas tanpa perizinan.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksploitasi ilegal.
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 Jadi Harapan Penataan
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai penegakan hukum perlu diiringi percepatan penataan sumur masyarakat melalui kebijakan yang memberi kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi warga.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 dinilai menjadi instrumen penting untuk menata pengelolaan sumur masyarakat secara legal, aman, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut diharapkan membuka ruang kemitraan, meningkatkan pendapatan warga, serta tetap menjaga keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Camat Ajak Warga Tempuh Jalur Legal
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Camat Bayung Lencir, Zukar, SKM., M.Si., menyampaikan bahwa proses pendataan lapangan telah berjalan dan sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan beberapa kali. Selain itu, terdapat BUMD serta beberapa koperasi yang dinyatakan lolos verifikasi untuk mengelola sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengajak masyarakat asli Bayung Lencir untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait guna menemukan solusi yang aman dan legal, sehingga aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tanpa melanggar hukum.
“Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 sudah ada. Berdasarkan pendataan lapangan, ada BUMD dan beberapa koperasi yang lolos verifikasi. Saya mengajak masyarakat asli Bayung Lencir berkoordinasi dengan aparat desa setempat untuk menemukan solusi yang aman dan legal sehingga aktivitas ekonomi tidak terganggu dan tidak menambah angka kemiskinan masyarakat Bayung Lencir,” ujarnya.
Harapan Warga
Sejumlah warga berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menyiapkan solusi ekonomi alternatif, pelatihan usaha, lapangan kerja baru, serta pola kemitraan yang sah bagi masyarakat terdampak.
Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menjalankan penegakan hukum serta solusi legal secara seimbang, sehingga pengelolaan sumber daya alam di Bayung Lencir berjalan lebih tertib, aman, berkelanjutan, dan memberi manfaat luas bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum, keselamatan, serta lingkungan.
(Rendi.k)









