DISKOMINFO MUBA Didemo Soal Anggaran Publikasi Rp3,2 Miliar Bendera Merah Putih Lusuh Ikut Disorot

Kupas Kriminal//Muba

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Banyuasin menjadi sasaran aksi unjuk rasa gabungan warga yang terdiri dari aktivis, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, insan pers, hingga unsur masyarakat umum. Massa aksi secara tegas mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran kerja sama publikasi pada Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp3,2 miliar.

Selain menyoroti masalah keuangan daerah, peserta demonstrasi juga menemukan fakta lain yang memicu kritik tajam. Di halaman kantor Diskominfo Musi Banyuasin, masih berkibar Bendera Merah Putih yang kondisinya dinilai sudah sangat lusuh, robek, dan jelas‑jelas sudah tidak layak lagi dipasang sebagai simbol negara. Massa menilai hal itu menjadi bukti minimnya perhatian instansi pemerintah terhadap hal‑hal mendasar yang berkaitan dengan kewajiban menghormati lambang negara. Sebagai bentuk penghormatan yang semestinya, massa kemudian secara sukarela mengganti bendera tersebut dengan bendera baru. Seluruh proses pergantian berjalan tertib dan sama sekali tidak diwarnai tindakan anarkis.

Meskipun temuan kondisi bendera menjadi sorotan yang hangat dibicarakan, substansi utama dari aksi unjuk rasa tetap tertuju pada tuntutan keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran sebesar Rp3,2 miliar yang selama ini dikaitkan dengan program publikasi daerah. Dalam orasi yang disampaikan di lokasi aksi, massa secara rinci meminta Diskominfo membuka data lengkap berupa daftar nama media yang menjalin kerja sama, besaran nilai anggaran yang diterima oleh masing‑masing mitra, mekanisme serta tahapan seleksi yang digunakan, hingga dasar hukum dan pertimbangan yang menjadi acuan penentuan kerja sama tersebut.

“Kalau pengelolaannya memang sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku, seharusnya sama sekali tidak ada alasan untuk menutup‑nutupi informasi apa pun. Anggaran ini murni uang rakyat, sehingga sudah menjadi hak seluruh masyarakat untuk mengetahui secara jelas ke mana saja uang itu dialokasikan dan digunakan,” tegas salah seorang orator di hadapan massa peserta aksi.

Sementara itu, perwakilan dari gabungan lembaga swadaya masyarakat yang akrab disapa Bung Megi menyampaikan, keterbukaan data secara utuh dan jujur adalah satu‑satunya cara untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya perlakuan tidak adil dan diskriminatif dalam penentuan media mana saja yang berhak mendapatkan bagian dari kerja sama publikasi daerah tersebut. Ia juga meminta aparat pengawas internal pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan pemeriksaan dan audit, apabila dari penelusuran ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah itu.

“Kalau memang pengelolaannya bersih, tidak ada yang ditutup‑tutupi, maka buktikanlah lewat proses audit yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun sebaliknya, jika dari hasil pemeriksaan ternyata ditemukan pelanggaran aturan maupun tindak pidana, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu siapa pun pelakunya,” tegas Bung Megi.

Secara resmi dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada pihak Diskominfo, massa aksi menyampaikan lima poin tuntutan pokok, yaitu:

1. Membuka secara rinci dan utuh data realisasi penggunaan anggaran kerja sama publikasi Tahun Anggaran 2026;

2. Meminta Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut;

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti secara serius apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran hukum;

4. Mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme kerja sama dengan media, agar ke depannya berjalan lebih objektif, profesional, dan berlandaskan prinsip keterbukaan;

5. Meminta Bupati Musi Banyuasin melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, apabila terbukti dalam menjalankan tugasnya tidak menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Menanggapi berbagai aspirasi dan tuntutan yang disampaikan, perwakilan Diskominfo Musi Banyuasin yang diwakili oleh Jerry menyatakan bahwa pihaknya menghargai sepenuhnya segala masukan yang disampaikan masyarakat, dan memastikan seluruh hal yang disampaikan akan dicatat serta dijadikan bahan evaluasi ke dalam.

Pihak Diskominfo juga memberikan klarifikasi terkait besaran anggaran yang menjadi sorotan publik. Dijelaskan bahwa angka sekitar Rp3,2 miliar yang selama ini diperbincangkan, bukanlah seluruhnya dialokasikan khusus untuk belanja kerja sama publikasi bersama media. Anggaran dalam jumlah itu juga mencakup berbagai komponen belanja lain di lingkungan dinas, di antaranya belanja perjalanan dinas pegawai. Terkait proses pemilihan mitra media, Jerry menegaskan bahwa seluruhnya dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan e‑katalog yang sudah diatur dalam ketentuan perundang‑undangan, dan hanya dapat diikuti oleh media massa yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan, salah satunya adalah sudah berbadan hukum secara resmi.

Meskipun sudah mendapatkan penjelasan dari pihak dinas, para peserta aksi menilai jawaban yang disampaikan belum memuaskan dan belum menjawab tuntutan utama yang mereka sampaikan sejak awal, yaitu ketersediaan data yang terbuka dan rinci mengenai perincian alokasi anggaran, realisasi belanja, hingga daftar lengkap nama‑nama media yang menjadi penerima manfaat dari kerja sama tersebut.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di kantor Diskominfo Musi Banyuasin ini sekaligus menjadi cerminan semakin tingginya kesadaran dan tuntutan publik agar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik diterapkan secara sungguh‑sungguh dalam setiap pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Di sisi lain, temuan kondisi Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak pakai turut menjadi pengingat keras, bahwa menjaga kelayakan dan menghormati simbol negara adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap instansi pemerintahan. (Rendi.k)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan