Keluarga Nabila Tolak Upaya Damai Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Permohonan Tes DNA

Kupas Kriminal // Muba

Keluarga Nabila (nama samaran) menyatakan menolak upaya perdamaian yang diajukan pihak keluarga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin.

Pihak keluarga korban menilai permohonan damai tersebut datang terlambat. Menurut keterangan keluarga, selama proses awal perkara hingga korban diketahui tengah mengandung, pihak keluarga laki-laki dinilai belum menunjukkan tanggung jawab yang memadai terhadap kondisi korban.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami juga mengapresiasi langkah cepat Unit PPA Polres Muba yang telah menangkap tersangka,” ujar salah seorang anggota keluarga korban.

Keluarga korban mengungkapkan bahwa Nabila mengalami tekanan psikologis berupa trauma, rasa malu, serta penurunan kondisi fisik selama menghadapi persoalan tersebut. Mereka juga menyebut bahwa pada masa awal kehamilan, pihak laki-laki sempat tidak mengakui adanya hubungan biologis dengan janin yang dikandung korban.

Menurut keluarga korban, permintaan maaf dan ajakan berdamai baru disampaikan setelah tersangka diamankan oleh aparat kepolisian. Atas dasar itu, kedua orang tua korban memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata pihak keluarga.

Sementara itu, dari sisi lain, kuasa hukum tersangka memberikan tanggapan berbeda terkait perkara tersebut. Melalui surat permohonan bernomor 007/PKH-MPD/VI/2026 tertanggal 13 Juni 2026, tim advokat dari MPD Law Firm mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan agar dilakukan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) terhadap korban dan tersangka.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum yang terdiri dari Mualimin, S.H., C.Med., bersama sejumlah advokat lainnya, menyatakan bahwa klien mereka, Rendi Platini, saat ini sedang berhadapan dengan proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/154/IV/2026/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.

Di wakili Indah Fikri, SH Kuasa hukum menyebut bahwa permohonan tes DNA diajukan untuk memperoleh pembuktian ilmiah terkait hubungan biologis antara tersangka dengan janin yang dikandung korban. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran materiil serta menjunjung asas due process of law dan presumption of innocence.
“Pemohon sangat membutuhkan pembuktian yang sah dan akurat secara ilmiah berupa tes DNA paternitas antara Pemohon dan Korban, sehingga diperoleh scientific evidence (bukti ilmiah),” demikian kutipan dalam surat permohonan tersebut.

Pihak kuasa hukum juga memohon agar pengambilan sampel DNA dilakukan melalui mekanisme resmi dengan melibatkan laboratorium forensik yang berkompeten, serta berdasarkan perintah dari penyidik guna menjaga validitas alat bukti.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari penyidik Unit PPA Polres Musi Banyuasin terkait permohonan tes DNA yang diajukan kuasa hukum tersangka tersebut.

Perlu diketahui, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum yang harus dihormati, termasuk hak untuk melakukan pembelaan dan mengajukan alat bukti yang dianggap dapat memperjelas perkara. Di sisi lain, korban juga berhak memperoleh perlindungan hukum serta pendampingan selama proses peradilan berlangsung.

Kasus ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak  bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Rendi.K)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan