Diduga Proyek Siluman, Rehabilitasi Irigasi Way Tenung di Lampung Barat Tanpa Papan Informasi

Kupaskriminal//Lampung Barat

Kegiatan rehabilitasi saluran irigasi Way Tenung yang berlokasi di Pekon Purawiwitan, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek yang tampak dikerjakan secara fisik tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, sehingga memunculkan dugaan kuat sebagai proyek siluman.

Hasil pantauan tim media di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pekerjaan berupa pelapisan beton saluran irigasi. Material bangunan, adukan semen, serta tenaga kerja terlihat aktif di lokasi. Namun hingga kini, tidak ditemukan informasi resmi terkait sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, maupun instansi penanggung jawab.

Kondisi ini menyulitkan kerja jurnalistik sekaligus menghambat hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran negara atau daerah. Padahal, setiap proyek yang dibiayai dana publik wajib mencantumkan papan informasi sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Secara regulasi, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik membuka informasi kegiatan yang menggunakan dana negara.

Selain itu, prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab juga ditegaskan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tidak adanya papan informasi proyek juga menutup ruang pengawasan masyarakat, sehingga memunculkan dugaan lanjutan, mulai dari pengaburan sumber anggaran, lemahnya pengawasan teknis, hingga potensi penyimpangan anggaran. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau penjelasan tertulis dari pemerintah pekon, kecamatan, maupun dinas teknis terkait. Media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak tersebut guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Media menegaskan, pemberitaan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial agar setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan dan dapat diawasi publik. Media juga mendorong Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, APIP, serta instansi pengawas terkait untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan legalitas dan transparansi proyek tersebut.

Hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait terbuka dan akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Dedi SK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan