Kupas Kriminal // Jakarta, 08/12/2025
Seiring rencana revisi UU No.35 tahun 2009, pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan perubahan penanganan terhadap pengguna narkoba yang selama ini menjadi korban yang layak di Rehabilitasi daripada dipidana kurungan badan. Sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 54 UU no.35 thn 2009.
Yayasan Cakra Sehati yang beralamat jln.Raya Jagakarsa no.75 rt.10/rw.02 Kecamatan Jagakarsa – Jakarta selatan, merupakan Lembaga Rehabilitasi swasta yang telah lama menjadi mitra BNN/POLRI dalam pemulihan para penyalah guna Narkoba (pecandu) dari ketergantungan narkotika serta zat-zat adiktif lainnya hingga pulih kembali ke keluarga dan masyarakat.
Selama ini Yayasan Cakra Sehati telah membantu pemulihan banyak pecandu dari ketergantungan NAFZA. Bahkan sebagian dari mereka saat ini sudah bersertifikasi sebagai konselor.
Wilis Wulandari selaku ketua Yayasan menjelaskan, Cakra Sehati senantiasa berkomitmen membantu masyarakat agar Indonesia bisa BERSINAR (bersih dari narkoba) menuju Indonesia Emas 2045
Walaupun sebagai lembaga Rehabilitasi swasta, cakra sehati tetap berupaya dapat memberi kontribusi terhadap masyarakat khususnya yang tidak mampu, dengan membuka program rehabilitasi gratis setiap tahunnya khusus di bulan Ramadhan.
“Syaratnya cukup dengan membawa SKTM aja bang” kata beliau.
“Selain itu kami juga senantiasa berupaya berbagi nasi bungkus setiap jumat kepada masyarakat sekitar juga yg melintas” lanjutnya lagi.
(A.Lim)









