Kupaskriminal// Margoyoso,Pati
Proyek normalisasi sungai yang seharusnya menjadi solusi bagi warga Desa Margoyoso, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, dari ancaman banjir, justru berbalut kabut tebal dugaan penyimpangan. Bukti lapangan dan sikap tutup mulut sejumlah pihak menguatkan indikasi kuat terjadinya transaksi gelap material tanah hasil pengerukan, sebuah praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejak awal November lalu, aktivitas truk pengangkut tanah dari lokasi pengerukan sungai menarik perhatian warga. Pola pergerakannya dianggap tidak lazim. Truk-truk tersebut tidak hanya mengangkut material ke lokasi pembuangan resmi yang ditentukan, tetapi kerap membawa muatannya keluar dari desa, diduga menuju proyek-proyek swasta.
Yang memperkuat dugaan ini adalah ketiadaan dokumen distribusi, ketidakjelasan lokasi pembuangan resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, serta nihilnya informasi publik mengenai pemanfaatan tanah galian.
“Kalau buang tanah, mestinya ada lokasi resmi. Ini kok malah banyak truk ke luar desa, seperti ada transaksi,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya, saat ditemui di lokasi.
Ketika dimintai konfirmasi, Pemerintah Desa Margoyoso memberikan respons yang justru memantik pertanyaan lebih dalam. Pihak desa mengklaim tidak mengetahui adanya pengangkutan tanah, tidak mengetahui apakah material tersebut dijual, dan tidak mengetahui adanya pihak yang mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
Sikap “tiga tidak tahu” ini dipertanyakan banyak kalangan. Bagaimana mungkin pemerintah desa tidak menyadari aktivitas besar di wilayahnya sendiri? Apakah ada upaya untuk menghindari tanggung jawab atau bahkan ada kepentingan tertentu yang membuat mereka memilih untuk bungkam?
Dasar hukum mengenai status material galian proyek normalisasi sungai sangatlah jelas. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 menegaskan bahwa material hasil pengerukan sungai adalah aset negara. Pemanfaatannya harus seizin BBWS, dan sama sekali tidak boleh diperjualbelikan, dipindahkan, atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa persetujuan resmi.
Jika dugaan penjualan tanah ini terbukti, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan perbuatan ilegal yang menggerogoti aset negara. Setiap rupiah yang dihasilkan dari transaksi gelap itu merupakan keuntungan haram.
Jika investigasi membuktikan adanya penjualan material galian, maka pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Tipikor.
1. Pasal 2 UU Tipikor: Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Material galian bernilai ekonomi, dan jika dijual tanpa izin, jelas merugikan negara.
2. Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ini berlaku jika ada pejabat atau pihak berwenang yang mengetahui dan membiarkan, atau bahkan terlibat dalam praktik ini.
3. Pasal 12 huruf e UU Tipikor:Jika ada aparatur negara yang menerima gratifikasi atau bagian keuntungan dari penjualan material tersebut.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun.
Sejumlah fakta di lapangan semakin mengukuhkan dugaan adanya penyimpangan yang terstruktur. Pertama, tidak adanya papan informasi proyek yang mengaburkan pelaksana, anggaran, dan skema kerja. Kedua, tidak ada dokumen publik terkait pemanfaatan material galian, padahal ini adalah standar pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Ketiga, lemahnya pengawasan dari tingkat desa. Keempat, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi memadai dari BBWS selaku penanggung jawab teknis.
Masyarakat Margoyoso mendesak tindakan tegas. Mereka meminta BBWS Pemali Juana segera membuka suara, menyatakan ada atau tidaknya izin pemanfaatan tanah galian. Inspektorat Kabupaten Pati didesak untuk melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan proyek. Yang tak kalah penting, aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian) diharapkan segera membuka penyelidikan atas dugaan penjualan aset negara, penyalahgunaan kewenangan, dan penggelapan BMN.
Masyarakat menegaskan, proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat tidak boleh menjadi lahan basah bagi segelintir orang untuk memperkaya diri.
Dugaan penjualan material normalisasi sungai di Margoyoso adalah persoalan serius. Berdasarkan temuan di lapangan, sikap tidak kooperatif pemerintah desa, dan dasar hukum yang jelas, potensi penyimpangan aset negara dalam proyek ini sangat kuat. Setiap truk yang membawa tanah galian tanpa izin resmi bisa diibaratkan sebagai aset negara yang “dicuri” di siang bolong.









