Aceng Sampaikan Klarifikasi Resmi Terkait Pemberitaan Viral Soal Papan Nama Kios Zaky Tani

Kupaskriminal // Lampung Barat

Setelah sempat menjadi sorotan publik akibat viralnya pemberitaan mengenai kios pupuk Zaky Tani yang berlokasi di Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat, pemilik kios, Aceng, akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi dan permohonan maaf atas munculnya kesalahpahaman di masyarakat.

Sebelumnya, pemberitaan menyebut kios tersebut tidak memasang papan nama sehingga memunculkan berbagai dugaan. Menanggapi hal itu, Aceng menegaskan bahwa papan nama kios sebenarnya ada, namun belum terpasang kembali akibat kelalaiannya sendiri.

Saya memohon maaf kepada masyarakat dan pihak yang merasa terganggu. Papan nama kios Zaky Tani ada dan resmi. Namun kemarin saya lupa memasangnya kembali karena baru pulang mengikuti penyuluhan kelompok tani,” kata Aceng.

Ia memastikan tidak ada unsur kesengajaan untuk menutupi identitas kios maupun menyalahi aturan penyaluran pupuk subsidi. Aceng menerima kritik yang muncul dan menyebut bahwa hal tersebut menjadi evaluasi bagi dirinya untuk lebih teliti dalam bekerja.

Saya bertanggung jawab atas kelalaian tersebut dan akan memperbaiki agar tidak terulang. Fokus saya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada para petani,” tambahnya.

Tim media yang sejak awal melakukan konfirmasi mengenai kabar tersebut menegaskan bahwa klarifikasi Aceng adalah bentuk itikad baik dan transparansi yang perlu diapresiasi. Pihak media juga menegaskan bahwa tidak ada tujuan untuk memojokkan pihak kios, melainkan fokus pada akurasi informasi bagi masyarakat dan awak media tidak di perbolehkan mendokumentasikan Ijin nya

Kami dari tim media hanya menjalankan tugas sesuai fakta di lapangan. Klarifikasi resmi dari pemilik kios adalah langkah positif yang menunjukkan keterbukaan. Kami menegaskan bahwa pemberitaan yang kami sampaikan bersifat objektif dan tidak ditujukan untuk merugikan pihak mana pun,” tegas perwakilan tim media.

Tim media juga mengingatkan bahwa setiap bentuk kelalaian dalam pengelolaan kios pupuk termasuk terkait identitas resmi memang harus diperbaiki demi menghindari salah tafsir.

Kami akan tetap mengawal setiap informasi agar sesuai fakta. Dengan adanya klarifikasi ini, kami harap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat,”

Kami berharap agar Pihak APH tetap bijak apabila Kios Tersebut Tidak memiliki Ijin agar Polres Lampung Barat melakukan pemeriksaan terhadap ijin nya.. (Dedi SK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan