Peratin Marga Jaya Klarifikasi Soal Dugaan Penebangan Kayu di Kawasan Hutan Register 44B Pagar Dewa

Kupas Kriminal // Lampung Barat

Menyusul terbitnya pemberitaan mengenai dugaan penebangan kayu di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Register 44B Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, Peratin Pekon Marga Jaya, ARY, akhirnya memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi atas isu tersebut.

Dalam keterangannya yang disampaikan melalui sambungan telepon via WhatsApp, ARY menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberi izin kepada siapa pun untuk menebang kayu di kawasan hutan. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan pendapat ketika ada warga yang meminta saran terkait rencana penebangan kayu untuk pembangunan rumah pribadi.

“Waktu itu warga hanya menanyakan pendapat saya, mereka mau nebang kayu di kebun sendiri, tapi posisinya masih masuk kawasan HKm register 44B. Saya tidak mengizinkan, hanya menyarankan agar urusan itu disampaikan ke pihak yang berwenang,” terang ARY melalui telepon, senen (10/11/2025).

Menurut ARY, dirinya telah mengarahkan warga agar berkoordinasi dengan pihak pengelola hutan, yakni Ketua Hamparan yang mewakili Gapoktan pengelola kawasan HKm setempat.

“Saya arahkan mereka ke Ketua Hamparan, karena itu ranahnya pengelola hutan HKm. Semua pemanfaatan kayu atau hasil hutan harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dari hasil penelusuran tim media, keterangan Peratin tersebut dibenarkan oleh dua orang warga yang mengaku melakukan penebangan kayu di kawasan HKm Register 44B. Keduanya menyebut, penebangan dilakukan semata-mata untuk kebutuhan pembangunan rumah pribadi, bukan untuk dijual atau tujuan komersial.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Hamparan Gapoktan yang membawahi wilayah HKm Register 44B belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas penebangan kayu tersebut, meski telah dihubungi beberapa kali oleh awak media.

Peratin ARY menegaskan, pemerintah pekon tetap mendukung upaya pelestarian hutan,sesuai aturan yang berlaku dan tetap komit mendukung pelestarian hutan tutup ARY.(Dedi SK)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan