Di Duga Kebal Hukum Melakukan Kegiatan Penambangan Emas Ilegal Kifli Sepang Perkasa Tak Tersentuh Hukum

Kupas kriminal // Rata Totok , Kabupaten Minahasa tenggara, provinsi Sulawesi Utara

Di Duga mr. Kifli Sepang Lakukan penyerobotan lahan perkebunan dan di jadikan lahan tambang emas ilegal,kuat dugaan ada orang besar seperti oknum bintang di belakang sehingga pelaku begitu kebal hukum.

Lokasi penyerobotan tepat berada di kebun raya Megawati Soekarnoputri, tepatnya di Lokasi Gunung Botak,Kebun Raya, Rata totok , pelaku begitu santai nya melakukan perusakan hutan / lahan perkebunan tanpa memperdulikan siapa pemilik lahan tersebut, seakan ada yang mem backup nya, sehingga pelaku tidak takut dengan konsekuensi hukum yang berlaku.

Awak media mencoba menghubungi pemilik lahan perkebunan Ibu Sudarti Manggo dan cucunya Anisa pelealu melalui WA dan via telepon seluler dari keterangan tersebut Anisa menjelaskan bahwa memang benar pemilik lokasi atas nama Kifli .

Awak media mencoba menggali informasi kepada beberapa narasumber terdekat yang tidak mau namanya di sebutkan, mengatakan memang benar bahwa pemilik lokasi tersebut milik ( K.F ) alias kifli Sepang yang telah melakukan perusakan lahan kebun kamu sehingga mengalami rusak parah,botak dan tandus.

Ada kurang lebih Tiga (3) alat berat jenis excavator berwarna hijau yang sedang melakukan perusakan besar besaran, mereka mengambil material bebatuan emas ,untuk di masukkan kedalam  berapa bak pengolahan yang sangat lumayan besar.turur narasumber

Ini sudah sangat jelas melanggar Undang-undang minerba, apalagi di sertai kerusakan hutan dan perkebunan limbah hasil pengolahan di buang begitu saja di lahan tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar. Apa lagi kerugian negara di perkirakan miliyaran Rupiah.

Demi menjaga kelestarian, kerusakan dan kerugian negara di minta kepada bapak Kapolri Jendral Litiyo Sigit Prabowo dan bapak Kapolda Sulawesi Utara

Irjenpol,Roycke Harrie Langgie ,serta Kapolres mitra , AKBP Handoko Sanjaya, untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pelaku ilegal mining ,jangan hanya diam saja

Kini pelaku terancam pidana kurungan paling lama 5 tahun Dan denda sebesar 100.000.000.000 seratus miliyar undang undang yang tertera pasal 35

pidana lainnya berupa undang undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman maksimum 15 tahun dan denda 100.000.000.000 seratus milyar.(Fs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan