Polresta Pati Tegas Penghalang Wartawan Saat Liputan Hak Angket Ditetapkan sebagai Tersangka

Polresta Pati Tegas Penghalang Wartawan Saat Liputan Hak Angket Ditetapkan sebagai Tersangka

Kupas Kriminal // Pati

Satuan Reskrim Polresta Pati telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penghalangan dan kekerasan terhadap dua wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik. Penetapan tersangka ini merupakan bentuk ketegasan aparat terhadap upaya pelemahan kemerdekaan pers, terutama dalam peliputan isu strategis Hak Angket di DPRD Kabupaten Pati.

Insiden yang menghebohkan dunia jurnalistik di Pati ini terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 10.50 WIB. Saat itu, sejumlah wartawan, termasuk Umar Hanafi (34) dari MURIANEWS dan Mutia Parasti Widawati (25), sedang meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang meminta keterangan Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung.

Kronologi kejadian bermula ketika Torang Manurung meninggalkan ruang rapat Badan Anggaran sebelum acara resmi berakhir. Para wartawan pun berinisiatif mengikuti untuk mendapatkan keterangan tambahan di area lobi. Namun, upaya untuk mewawancarai narasumber tersebut justru dihadang dengan cara yang kasar.

“Saya sudah siap dengan kamera ponsel. Tiba-tiba tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” ujar Umar Hanafi menceritakan pengalamannya.

Sementara itu, Mutia Parasti Widawati mengalami nasib yang lebih parah. Ia mengaku terjatuh keras ke lantai akibat tarikan dari salah seorang pelaku. “Saya sempat kaget dan terjatuh. Bukan hanya sakit, tapi juga membuat kami tidak bisa bekerja. Ini jelas menghalangi tugas kami sebagai wartawan,” tegasnya.

Laporan pun segera dibuat ke polisi. Menanggapi laporan tersebut, Polresta Pati bergerak cepat. Penyidikan intensif dilakukan dengan memeriksa lima orang saksi dan menghadirkan satu saksi ahli dari Dewan Pers untuk memastikan aspek legal-formal terkait perlindungan kerja jurnalistik.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim, Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa setelah melalui gelar perkara, pihaknya telah resmi menetapkan satu individu sebagai tersangka. “Tindakan menarik dan menjatuhkan wartawan jelas menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” ujar Kompol Heri.

Kasus ini diproses dengan menerapkan Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi siapa saja yang menghalangi-halangi kerja pers dengan kekerasan.

“Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi. Kami ingin memberikan kepastian hukum sekaligus pesan kuat bahwa penghalangan kerja pers tidak bisa ditoleransi di Pati,” tegas Kompol Heri.(Anang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan