Banyak Kejanggalan Dirut PDAM Tirta Lihou Dilaporkan Pegawainya
Kupas Kriminal \\ Simalungun
Beredar surat atas nama Pegawai PDAM Tirta Lihou yang melaporkan pimpinannya yakni Direktur Utama (Dirut) Dodi Ridowin Mandalahi bersama dengan kroninya kepada Bupati Simalungun, Ketua DPRD Simalungun, dengan tembusan Komisi III DPRD Simalungun dan Kajari Simalungun.
Adapun yang menjadi dasar laporan adalah karena terjadi banyak ketidaksesuaian dan kejanggalan dari manajemen sehingga muncul surat mengatasnamakan pegawai PDAM Tirta Lihou membuat laporan yang dirangkum dalam 12 poin antara lain:
1.Dibentuknya cabang pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun oleh Dirut dan Kabag Umum Nina Sitanggang pada bulan Desember 2022. Yang mana pembentukan cabang tidak ada dasar hukum yang jelas sampai sekarang sehingga fungsi dan tugas Direksi, Kabag, Kasubag dan Kepala cabang tidak jelas dan peraturan daerah (Perda) yang mengatur PDAM setelah dibentuk nya cabang tidak jelas.
2.Terhitung 5 bulan memimpin sebagai Dirut Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi dan Kabag Umum Nina Sitanggang sudah menerima pegawai kontrak sebanyak 19 orang.
3.Dari 19 pegawai kontrak yang diterima Dirut dan Kabag Umum, masih ada nama lain seperti Marulitua Simbolon, Putra W Purba, Tuahman Purba, Wahyuni dan kawan-kawannya belum membuat surat perjanjian kontrak antara yang bersangkutan dengan PDAM Tirta Lihou, akan tetapi yang bersangkutan sudah diamprah gajinya.
4.Adanya kesenjangan tunjangan KabagKabag, Kasubbag dan Kacab dimana tunjangan Kabag Rp 1.500.000, tunjangan Kasubbag Rp 1.000.000 dan Kacab Rp 750.000, Dimana Kabag tidak beracuan pada peraturan Mendagri dalam membuat tunjangan jabatan.
5.Tunjangan bahan bakar Kacab sebesar Rp 200.000, dimana satu kepala cabang menanggungjawabi 3 wilayah pelayanan. Misalnya meliputi Merek Raya, Raya Bayu dan Pematang Raya.
6.Adanya sambungan liar yang dilakukan Horas Sitanggang (kepala SPI) dicabang Parapat 3 tahun lalu waktu menjabat sebagai Kepala Unit Parapat sebanyak 6 sambungan. Dan setelah ada pemberitaan dikoran pada Maret 2023 maka pada bulan Juni 2023 sambungan liar tersebut sudah diterbitkan pembayaran rekeningnya setiap bulan, tetapi biaya ijin sambungan tidak disetor oleh Horas Sitanggang ke Kas PDAM Tirta Lihou sampai saat ini.
7.Adanya tagihan rekening air yang dilakukan oleh Nina Sitanggang (Kabag Umum) beserta timnya sebesar Rp 10.000.000 pada bulan November 2022 didaerah pelayanan Haranggaol belum di setor ke kas PDAM Tirta Lihou.
8.Adanya Pemotongan tunjangan kehadiran bagi pegawai yang tidak apel pagi, sore, izin dan sakit yang dilakukan oleh Kasubbag Kas bekerjasama dengan Nia Sitanggang. Dan uang potongan tunjangan kehadiran bagi pegawai yang dipotong seharusnya di setor ke kas PDAM Tirta Lihou.
9.Supaya Kasir yang ada di dareha pelayanan Totap Majawa (Hotmauli Manik), Karangsari (Anggra Simanjuntak), Balimbingan (Susi Sukmawani) Tanah Jawa (Rismaya Manihuruk) untuk difisik kembali rekening air di empat cabang tersebut karena bulan Januari 2023 sudah ada kekurangan setoran rekening air dan untuk menutupi kekurangan setoran air oleh kasir diambil uangnya dari penjualan rekening air yang sedang berjalan.
10.Adanya Pembelian mesin bus PDAM Tirta Lihou yang dilakukan oleh Nina Sitanggang sebesar Rp 70.000.000 pada bulan Maret 2023 dan tempo 2 bulan setelah pembelian mesin bus PDAM sudah rusak.
11.Ada panjar kerja (bon) di kas PDAM Tirta Lihou sebesar Rp 4.900.000.000 yang belum dipertanggungjawabkan oleh Nina Sitanggang dengan rincian Rp 4.600.000.000 adalah panjar kerja yang belum dipertanggungjawabkan oleh Nina pada saat menjabat Kasubbag Kas pada tahun 2018. Sedangkan Rp 300.000.000 temuan BPK belum dipertanggungjawabkan oleh Nina Sitanggang (Kabag Umum).
12.Adanya undangan rapat dari DPRD Simalungun nomor 100.1.4.1.2/576-DPRD/2023 perihal rapat dengar pendapat bersama Dirut PDAM Tirta Lihou tanggal 17 Mei 2023 yang mana salah satu poin yang dibahas adalah klasifikasi pelanggan. Dimana Dirut mengatakan dalam rapat bahwa klasifikasi pelanggan adalah tanggungjawab kepala cabang.
Atas laporan 12 poin diatas, mereka juga memberikan saran agar:
1.Bupati dan Ketua DPRD Simalungun untuk memanggil Kabag Ekon dan Dirut PDAM Tirta Lihou dan juga Kabag Umum PDAM Tirta Lihou tentang pembentukan cabang yang tidak jelas payung hukumnya. Dan sesuai dengan Permendagri bahwa struktural organisasi cabang bukan hanya cabang yang dirampingkan tetapi juga Kabag dan Kasubbag harus dirampingkan.
2.Supaya Bupati Simalungun dan Ketua DPRD memberhentikan dengan hormat 19 pegawai kontrak yang diterima oleh Dirut dan Kabag Umum PDAM Tirta Lihou dan beberapa nama yang belum diikat kontrak karena membebani keuangan PDAM Tirta Lihou. Sesuai arahan Bupati pada tanggal 16 November 2022 di Pendopo Kantor Bupati mengatakan tidak menambah pegawai dan harus meningkatkan kesejahteraan pegawai, dalam
kenyataannya menerima pegawai kontrak 19 orang.
Ketika diminta tanggapan tentang kasus di PDAM Tirta Liho Pematang Raya Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP Tambak SH 12/2 kepada awak media Ini menjelaskan,ada apa dengan Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH dengan Dirut PDAM Tirta Liho Pematang Raya Kab Simalungun masih memakai nya sebagai Dirutnya PDAM?. Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Bupati Simalungun agar memecatnya karena kasus ini tengah melaju ke jalur hukum ujar Nya m(S.Hadi Purba)









