Woww! Ada Apa Dengan Penggunaan Dana Bos SMP Negeri 3 Kebun Tebu Tahun 2024 diduga Banyak Terjadi Mark-up
Kupaskriminal//lampung barat-
Dana BOS merupakan dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat. Dana BOS dapat digunakan untuk berbagai keperluan pembelajaran.
pengunaan dana bos yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan sekolah untuk membantu percepatan kemajuan sekolah namun terkadang banyak terjadi penyalah guna’an anggaran demi meraup keuntungan semata ,seperti dugaan Mark-up Anggaran Bos di SMPN 3 Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat.
Diduga kepsek SMPN 3 Kebun tebu Mark-up Anggaran Dana Bos -Bantuan Oprasional Sekolah dan realisasi pengunaan dana bos hanya di jadikan sayarat Mark-up ,pasal nya
Luar biasa pantantis dan ketidak wajaran pembayaran gaji guru honorer SMP Negeri 3 Kebun Tebu Yang di nahkodai Kepala sekolah / kepsek (Kartiman).
pembayaran guru honorer mencapai puluhan juta rupiah, di tahap ke,1(satu ) pembayaran gaji honorer Rp.23.040.000 – di tahap 2(dua) Rp.14.700.000 ,padahal jumlah guru honorer sekolah ini di tahun 2024 hanya 3 guru honorer , namun seharunya pembayaran Gaji honorer harusla sesuai dengan juknis yg tepat . Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar guru honorer dapat dibayarkan gajinya dari dana BOS, yaitu: Bukan aparatur sipil negara, Terdaftar di Dapodik, Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, Belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Hal yang lebih mencengangkan lagi iyalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dan pengembangan perpustakan dan layanan pojok baca ,di tahap ke 1 di angarkan Rp.600.000 dan di tahap ke 2 Rp.8.385.000 untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah .
Sedangkan untuk pengembangan perpustakaan serta layanan pojok baca di tahap 1 Rp.6.695.000 di tahap ke 2 Rp.1000.000
pada saat awak media melakukan kontrol sosial ke SMPN 3 Kebun Tebu beberapa waktu yang lalu
Kepsek sedang tidak ada di tempat ,nampak perawatan sekolah ini tidak ada perubahan nampak biasa biasa saja begitupun untuk pengembangan perpustakan dan layanan pojok baca.Saptu(15/02/2025)
Dugaan mark-up dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 3 Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, semakin kuat. Berdasarkan rincian belanja kegiatan dan alokasi dana yang diterima sekolah, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran, sebagaimana tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana BOS yang diterima SMPN 3 Kebun Tebu pada Tahun Anggaran (TA) 2024 Lumayan cukup besar.(Dedi)









