Kepada Seluruh Wartawan Untuk Melaksanakan Tugas Pemberitaan Tidak Diperbolehkan/ Dilarang Oleh Anggota Ketua Komisi 1 DPRD Oku Selatan
Kupas Kriminal \\ Oku Selatan
Tindakan Yang Tak Pantas Dilakukan Oleh ( DORIS NOVALIA ) Selaku Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan Melarang Para Wartawan/ LSM Untuk Meliput,Memberitakan Dalam Rangka Kegiatan Audiensi Forum Komunikasi Honorer THK2 Dan Non ASN Database BKN/R2 Serta R3 Diruang Rapat Komisi I DPRD OKU Selatan.
Didalam Audiensi Itu Seluruh Tenaga Hononer Ingin Menyampaikan Aspirasi Dengan Komisi I DPRD OKU Selatan Untuk Meminta Kepastian Jaminan Kerja Tesebut .
Tetapi Sangat Disayangkan Pada Saat Berlangsungnya Audiensi Para Wartawan/Media Sama Sekali Tidak Diperbolehkan Melakukan Tugas Peliputan,Pemberitaan Berdasarkan Perintah Ketua komisi I DPRD OKU Selatan.
“Kami Cuma Melaksanakan Tugas Sesuai Perintah Ketua Komisi I, Wartawan Beserta LSM Dilarang Masuk Kedalam Ruang, Ujar ( SatPol PP ) Yang Pada Saat Itu Lagi Rapat Internal,
Dikatakannya Mohon Maaf Kami Hanya Menjalankan Tugas Sesuai Dengan Perintah Ketua Komisi Peristiwa Ini Harus Kami Sampaikan.
Sementara Itu ( Sri Fitriyana) Sebagai Jurnalistik Pal TV Sangat Menyayangkan Tindakan Yang Telah Dilakukan Oleh Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan Itu.
“Tindakan Ini Menunjukkan Bahwa Ketua Komisi I DPRD OKU Selatan Tidak Memahami Tugas,Dan Fungsi Karena Sudah Tertera Didalam Undang-Undang Pers Sehingga Sampai Berani Melakukan Tindakan Melarang Wartawan Didalam Melakukan Tugas Secara Peliputan Pemberitaan Katanya.
Dikatakannya Juga Jika Dibandingkan Dengan Kegiatan DPRD RI Itu Harus Ditayangkan Melalui Live Streaming, Sedangkan Ini Malah Tertutup Tidak Transparan Didalam Mengadakan Kegiatan Rapat Tersebut Ada Apa Semetara Ini Hanya Audensi Kenapa Tidak Diperbolehkan ,Sungguh Sama Sekali Tidak Tahu Aturan .
Lebih Lanjut Berdasarkan ( UU nomor 40 tahun 1999 ) Tentang Pers Wartawan Memiliki Hak Untuk Mencari,Memperoleh,Memberitakan,Mengolah, Merekam Serta Menyebar Luaskan Informasi Itu , Tetapi Kenapa Ada Larangan Terhadap Jurnalis)/ Wartawan Untuk lakukan Meliput Berita Kegiatan Publik Terutama Di Lembaga Pemerintahan itu Dapat Dikatakan Sebagai Bentuk Keterbatasan Kebebasan dapat ( PERS ) .
“Didalam UU Itu Juga Sudah Tertera/Tertulis Siapapun Yang Berani Menghalang-Halangi Tugas Wartawan Untuk Mencari,Mengelola Serta Menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Hukuman Dan didenda ” Tandasnya. (M .SAWALLUDDIN)









