Ungkap Kasus Mayat Dijembatan Gunung Meraksa Ternyata Korban Dibunuh Oleh Satu Keluarga

Ungkap Kasus Mayat Dijembatan Gunung Meraksa Ternyata Korban Dibunuh Oleh Satu Keluarga

Kupas Kriminal \\ Baturaja

Pembunuhan Yang Terjadi Pada Hari Sabtu Tanggal 1 Januari 2025 Sekitar Pukul 07:30 WIB,Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Jembatan Kisam Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Korban Bernama ( Wawansyah Bin Abidin ) Umur:55 Tahun Telah Membuat Kakak Kandung Korban Kusnadi Bersama Dua Anak Korban Fikri Agus Irawan Serta Beri Septiawan Merasa Sangat Sedih Yang Mendalam, Juga Disamping Itu Akan Menuntut Keadilan.

Pasalnya Korban Yang Bernama Wawansyah Juga Merupakan Tulang Punggung Bagi Keluarganya Tersebut, Pelaku Pembunuhan Terhadap Korban Yang Dilakukan Bukan Hanya Satu Orang Melainkan Lebih Dari Satu Orang, Oleh Karenanya Kasus pembunuhan Terhadap Korban Tersebut , Aparat Penegak Hukum (APH) Mengungkap Peristiwa Pembunuhan Itu Dengan Sebenar-Benarnya.

Meski Satu Pelaku Berhasil Ditangkap, Polres Ogan Komering Ulu Bersama Tim Dari Anggota Polda Sumsel Di Hari Yang Sama Dengan Waktu Yang Berbeda,Tetapi Keluarga Korban Ingin Menuntut/ Mendesak Agar Pelaku Yang Lain Akan Dtangkap Juga Guna Untuk Mempertanggung Jawabkan Atas Perbuatanya Dimata Hukum.

Demikian Telah Terungkap Ternyata kakak kandung Korban Kusnadi Dalam Keterangannya Pada Sejumlah Awak Media, Pada Hari Rabu Tanggal (05/02/2025), Yang Mana Kakak Kandung Korban Kusnadi Menjelaskan Bahwa Kasus Pembunuhan Kepada Adik Kandungnya Itu, Kan Mustahil Dilakukan oleh Satu Orang Dugaan Kuat Pelaku Nya Lebih Dari Satu,Karena Pada Saat Belum Adanya Kejadian Ini ,Adiknya Korban Telah Mendapatkan Pengancaman Dari (5) orang yang tak lain dari Anggota Keluarga Pelaku,”Ungkap Dari Salah Satu Kakak Kandung Korban Kusnadi Tersebut .

Selanjutnya Kusnadi Menceritakan Bahwa Sebelum Terjadi Pembunuhan Adiknya Yang Merupakan Sebagai Pekerja Keamanan (PK)/ Menjaga Kebun Sawit Milik Bapak Ronal, Pada Saat Itu Telah Berhasil Menangkap Pelaku Pencuri Buah Kelapa Sawit, Kemudian pelaku Diamankan Selanjutnya Maka Dilakukan Perdamaian, Tetapi Berselang Waktu Mendapatkan Ancaman Dari Keluarga Pelaku, Kemudian Tepat Pada Hari Sabtu Tanggal (1) Februari Tahun 2025 Pada Pukul 07:30 Wib, Terdengar Kabar Adik Saya Telah Terbunuh Dengan Mengalami Luka Sebanyak 9 Tusukan Senjata Tajam.

“Memang Disaat Kejadian Serta Berselang Waktu, Terdapat Saksi Melihat Diduga Pelaku Berlari Menggunakan Sepeda Motor,Tak Lama Dari Situ Pada Saat Malam Harinya Pelaku Berhasil Ditangkap oleh Tim Anggota Polda Sumsel, Bahwa Pelaku Telah Menyerahkan Diri,

“ Pihak Korban Meminta Kasus pembunuhan Adik Saya Itu, Diungkapkan Dengan Sebenarnya Dikarenakan Kami sangat Yakin Sekali Kalau Adik Saya Dibunuh Bukan Satu Orang Melainkan Lebih Dari Satu Orang Dengan Adanya Luka Sebanyak (9) Tusukan Lobang Dibelakang Serta Didepan Badan Adik Saya Itu, Mengalami Pengeroyokan,”ungkap Kusnadi Salah Satu Kakak Korban Pembunuhan Tersebut .

 

Sementara Anak Korban Fikri Agus Irawan Umur:31 Tahun Dan Beri Septiawan Umur:25 Tahun Sudah Jelas Tercatat Sebagai Warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Kini Harus Kehilangan Ayah Kandungnya Karena Telah Terbunuh Dalam Peristiwa Di Jembatan Kisam Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Pada Tanggal ( 1 Februari ) Tahun 2025 Pihak Korban Akan Terus Mendesak Agar Pelaku Yang Telah Membunuh Ayahnya Akan Diberikan Hukuman Yang Seberat-Beratnya seberat-beratnya Dan Juga Khusunya Kepada Aparat Penegak Hukum/ (APH) Untuk Segera Dapat Menangkap Serta Mengungkap Pelaku Yang lainnya .

“Kami Akan Terus Menuntut Agar Pelaku Dihukum Seberat- Beratnya Pak ,Dan Kami Sangat Yakin Sekali Bahwa Pelaku Yang Telah Membunuh Ayah Saya Itu Lebih Dari Satu Orang .

Sementara Sudah Diketahui Ternyata Keluarga Korban Sudah Menerima Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) No .Pol : STPL /05/II/ 2025/SPKT / Lubuk Batang/Res OKU/ Sumsel,Dengan Perkara Pembunuhan Pada Tanggal 1 Februari Tahun 2025 Yang Sudah Ditandatangani Pelapor. Bahkan Juga Telah Menerima Surat Pemberitahuan “”Dimulainya Penyidikan (SPDT) Nomor : SPDT /II/2025 /Reskrim, dengan 1 Rujukan : (a).Pasal 109 ayat (1) KUHAP Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.(b).Pasal 16 Undang- undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia .(c). Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/II/2025/SPKT/SEK Lubuk Batang /Polres OKU/Polda Sumsel,Tanggal 1 Februari 2025.(d).

Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Dik /b/2024/Reskrim Tanggal 1 Februari 2025 .(e).Surat Perintah Tugas Nomor : SP -Gas /II/2024 Reskrim Tanggal 1 Februari 2025.

2.Dengan Ini Diberitahukan Pada Tanggal 1 Februari Tahun 2025 Telah Dimulainya Penyidikan Tindak Pidana (TP) “Pembunuhan Berencana Atau Pembunuhan ” Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 340 KUHP Pidana Atau Pasal 338 KUHP Pidana Terjadi Pada Hari Sabtu Tanggal 1 Februari Tahun 2025 Sekitar Pukul 07:30 WIB, Dijalan Lintas Baturaja -Prabumulih Di Jembatan Kisam Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Atas Nama Tersangka RUMIDI Bin Kirusli Umur: 41Yang Sudah Tercatat Sebagai Warga Desa Lecah Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim. (M .SAWALLUDDIN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan