Praktisi Hukum Pertanyakan Hasil Temuan Inspektorat Halsel Sebanyak 178 Kades Yang Hilang

Kupas Kriminal//Halmahera Selatan.

Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R Tampilang mempertanyakan hasil audit kepada Inspektorat Halmahera Selatan (Halsel) atas dugaan temuan tindak pidana korupsi (Tipikor) 178 Kepala Desa (Kades) maupun mantan Kades di Halsel.

Agus mengatakan bagaimana berkas hasil audit Inspektorat itu bisa hilang. Sebab Inspektorat adalah lembaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang menjalankan tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang pengawasan keuangan negara atau daerah.

Jadi kalau memang adanya audit yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap Kades-kades atau para mantan kades, maka ini bisa dilakukan dengan tujuan tertentu ataupun audit itu adalah audit kinerja terkait kerugian keuangan negara.

“Dan kalau memang adanya temuan, maka hasil auditnya harus dibawa ke majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) agar ada pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Agus ketika dimintai tanggapannya pada Senin 22 Juli 2024.

Menurutnya kalau memang hasil audit Inspektorat itu bisa hilang, maka tidak dapat dibenarkan, dan secara institusi, Inspektorat atau apip yang melakukan audit harus bertanggungjawab terkait hilangnya dokumen tertentu tersebut.

Karena, kata Agus dokumennya itu dia permanen file, kemudian dengan adanya pergantian pimpinan atau pejabat inspektorat terus bisa terjadi hilangnya berkas disitu, maka hal tersebut sangat aneh.

“Karena dalam hasil audit itu ada yang namanya expedisi penerima berita acara dari para Kades-kades maupun mantan kades terhadap inspektorat,” katanya.

Setiap kades atau mantan kade yang di audit itu semua ada berita acaranya, yaitu berita acara penyerahan hasil temuan disitu, dan semuanya sudah tergabung dalam permanen file.

“Jad ada filenya disitu, kalau memang file itu dia permanen kemudian bisa hilang, berarti ini agak lucu,” tukasnya.

Agus bahkan menduga kalau sampai hilang file-file tersebut dan tidak ada pergantian hasil kerugian keuangan negara disitu, maka patut diduga bahwa ini adalah arahan, karena hasil audit inspektorat itu audit tertentu,

“Saya menduga itu arahan dari pihak tertentu, untuk bagaimana supaya bisa mengalabui kerugian keuangan negara, agar instansi-instansi atau para kades dan mantan kades yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara tidak diproses hukum,” sebutnya.

Seharusnya lanjut Agus setelah dari audit tertentu itu langsung diserahkan ke TPTGR dalam waktu tertentu, jika kerugian keuangan negara tidak ada pengembalian maka hasil auditnya dibawah ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti.

Apakah APH ini adalah kepolisian atau kejaksaan, tapi kalau tidak sebenarnya ini arahan siapa sampai hasil audit tersebut tak dibawah, pihaknya juga menduga bahwa ada permainan disitu, dan kalau bisa Inspektur inspektorat harus bertanggungjawab.

Inspektur inspektorat yang sekarang ini menjabat harus bertanggungjawab secara institusi, karena hasil audit itu dia permanen file dan tidak bisa dikatakan hilang lenyap seperti ditelan bumi.

“Maka diduga kuat ada permainan disitu, atau ada arahan-arahan dari pihak tertentu, kemungkinan besar ini berkaitan dengan pilkada, bisa juga kades-kades atau mantan kades ini dilibatkan untuk menjadi tim sukses, agar mereka-mereka ini bisa bebas dari jeratan hukum,” bebernya.

Menurut Agus sebagai praktisi hukum ini adalah kejahatan yang sengaja dilakukan oleh institusi inspektorat, dirinya menuduh, karena file atau hasil audit itu hilang dan kinerja inspektorat sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai Apip.

Dia (Inspektorat) yang melakukan pengawasan terhadap internal penyelenggara urusan pemerintah dibidang pengawasan keuangan daerah, bagaimana bisa file tersebut bisa hilang.

“Berarti kalau file itu hilang, bisa jadi kerugian keuangan negara yang harus dikembalikan oleh kades-kades dan mantan kades, maka akan tidak lagi dikembalikan, dan siapa yang harus bertanggungjawab,”? tanya Agus.

Jika tidak ada yang bertanggungjawab atau tak ada orang yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan kemudian adanya tarik menarik antara inspektur inspektorat lama dan yang baru, maka keduanya harus dilaporkan.

Siapa yang berhak melaporkan itu? Siapa saja bisa melaporkan, termasuk dengan masyarakat juga bisa laporkan ke polisi, karena ini terkait dengan dokumen negara yang hilang ditelan bumi.

Masa dokumen negara yang sudah terbentuk dalam satu file, bahkan ada berita acara penerima masih bisa hilang, Agus menduga kuat ini adalah arahan, bisa jadi orang yang mempunyai pengaruh saat ini di Halmahera Selatan.

“Tapi saya tidak menyatakan dia adalah Bupati, tapi dia mempunyai pengaruh, biarlah presepsi ini menjadi pandangan publik untuk menilai, siapa yang mengarahkan itu semua sehingga berkas atau dokumen pemerintah dalam hal mengejar kerugian keuangan negara hilang ditelan bumi,” pungkasnya.

Ia juga meminta APH sudah harus bertindak, kenapa harus bertindak, karena hasil audit kerugian keuangan negara tidak diserahkan ke APH, dan yang bersangkutan sudah tidak mau melaksanakan tugasnya terhadap negara.

Karena audit yang dilakukan itu ialah audit dengan tujuan tertentu, sehingga mendapatkan ada kerugian keuangan negara, maka itulah yang harus direkomendasikan ke PTPGR untuk dapat mengembalikan kerugian negara tersebut.

“Tapi kalau tidak dikembalikan, maka harus direkomendasikan ke APH untuk dimintai pertanggungjawaban hukum, jadi sekali lagi saya katakan bahwa ini ada dugaan arahan kepada kades-kades maupun mantan kades dengan jumlah sekian itu dipolitisasi untuk dijadikan Spioner, dalam pilkada mendatang,” tegasnya.

(Jurnalis/And).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan