PT Harita Diduga Serobot Lahan Warga Sebut DPRD Dan Bupati Halsel Abaikan Hak Masyarakat

Kupas Kriminal/Malut

Sebuah perusahan raksasa PT. Harita Grup yang berlokasi tambang nickel di Desa Kawasi Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Diduga melakukan menyerobot lahan milik Warga Masyarakat di sana berbuntut panjang.

Bacaan Lainnya

Dugaan penyerobotan lahan Warga oleh PT Harita Grup di Desa Kawasi Kec. Obi milik Arif La Awa, hal ini membuat sejumlah Warga Masyarakat setempat merasah resah kepada sikap pemerintah daerah.

Pasalnya, pemilik lahan sebagai korban yang merasa hak-haknya telah dirampas oleh PT Harita Grup dengan cara melakukan penyerobotan lahan sehingga berbagai cara untuk mencari keadilan sejak bertahun-tahun, namun DPRD dan Bupati Halmahera Selatan diam membisu.

Terkait lahan tanam tumbuh milik pelapor Arif La Awa yang di serobot PT. Harita Grup di Desa Kawasi seluas 15 hektar sudah bertahun-tahun mencari keadilan.

Bahkan masalah ini telah didengar dan diketahui oleh DPRD dan bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba, namun faktanya mereka tidak peduli dengan hak Warga Masyarakat yang di rampas oleh pengusaha asing. Kata sejumlah Warga Obi tampa menyebut namanya satu persatu pada Media Kupas Kriminal. Senin (24/0624).

Lebih lanjut Warga menyesalkan tindakan DPRD dan Bupati Halsel selama ini tidak memanggil kedua belah pihak untuk mencari solusi.

Seharusnya anggota DPRD selaku perwakilan Rakyat, dan Bupati selama ini sudah mengambil langkah tegas untuk melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk mencari solusi sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi. Ucap Warga dengan dana kesal. ( Jurnalis/Andi )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan