Kupas Kriminal // Lampung Barat
Dugaan adanya setoran uang sebesar Rp10 ribu dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada pendamping PKH di Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan dan memantik pertanyaan publik.
Meski nominalnya terkesan kecil, praktik tersebut dinilai tidak boleh dianggap remeh. Sebab bantuan PKH merupakan program yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga setiap bentuk pemberian dari KPM kepada pihak yang berkaitan dengan program tersebut patut mendapat perhatian dan pengawasan.
Sejumlah KPM mengaku kepada tim media bahwa mereka memberikan uang sebesar Rp10 ribu kepada pendamping PKH. Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang telah berlangsung dan dianggap lumrah oleh sebagian penerima manfaat.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, salah satu pendamping PKH membenarkan adanya pemberian uang dari KPM. Namun ia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pemberian tersebut.
“Tidak ada paksaan. Kalau ada yang memberi, itu atas kemauan sendiri. Yang harus mereka ketahui, pendamping PKH tidak ada gaji dari dinas,” ujar nya kepada tim media.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, alasan tidak menerima gaji dari dinas bukanlah dasar yang dapat dijadikan pembenaran atas adanya penerimaan uang dari KPM, meskipun disebut sukarela. Terlebih, para KPM merupakan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran bantuan pemerintah karena kondisi ekonominya.
Masyarakat kini meminta Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera melakukan pemeriksaan lapangan di Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya. Klarifikasi resmi diperlukan agar tidak berkembang asumsi maupun spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Apabila dugaan pemberian uang tersebut terjadi secara luas dan melibatkan banyak KPM, maka akumulasinya tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Oleh karena itu, perlu ditelusuri apakah praktik tersebut benar-benar murni atas kehendak pribadi penerima manfaat atau telah berkembang menjadi kebiasaan yang dianggap wajar.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Selain itu, pengelolaan program bantuan sosial yang bersumber dari anggaran negara harus dijalankan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat terkait pengakuan sejumlah KPM maupun klarifikasi pendamping PKH tersebut.
Tim media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pendamping PKH, Koordinator PKH, serta Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat guna menjaga keseimbangan informasi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Dedi SK)









