Kupas Kriminal // Lampung Barat
Sejumlah masyarakat dan petani kopi di beberapa wilayah Lampung Barat mulai mempertanyakan adanya informasi mengenai permintaan pembayaran yang dikaitkan dengan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) terhadap hasil kebun kopi rakyat.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan, masyarakat diimbau memahami ketentuan hukum terkait PSDH dan hasil hutan bukan kayu (HHBK).
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Pemanfaatan Hutan, pemanfaatan hasil hutan memiliki pengaturan tersendiri antara hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.
Secara umum, PSDH merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan terhadap hasil hutan kayu sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, tanaman kopi yang dibudidayakan masyarakat pada praktiknya lebih dikenal sebagai komoditas hasil perkebunan atau hasil hutan bukan kayu, sehingga masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dan terbuka dari pihak terkait mengenai dasar hukum apabila terdapat pungutan tertentu di lapangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga mengatur tata kelola hasil hutan serta kewenangan pengelolaan kawasan hutan oleh negara. Oleh sebab itu, setiap pungutan atau pembayaran yang berkaitan dengan kehutanan semestinya memiliki dasar hukum, dokumen administrasi, dan mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabka.
Masyarakat diimbau untuk:
meminta identitas dan surat tugas petugas,
meminta penjelasan dasar hukum pungutan,
memastikan pembayaran dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah,
serta menyimpan bukti administrasi apabila terdapat transaksi.
Tokoh masyarakat setempat berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijak dan mengedepankan komunikasi yang baik antara masyarakat dan pihak terkait.
“Kami berharap ada sosialisasi resmi supaya masyarakat memahami aturan yang berlaku dan tidak terjadi kebingungan di lapangan,” ujarnya.
Rilis ini dibuat sebagai bentuk edukasi publik agar masyarakat memahami aturan kehutanan dan terhindar dari informasi yang belum terverifikasi.
Semua pihak tetap dikedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(Dedi sk)









