Legalitas terminal Khusus PT Indonesia Fibreboard Industri Dipertanyakan Pemda Diminta Bergerak

Kupas Kriminal // Muba

Status legalitas terminal khusus milik PT Indonesia Fibreboard Industri di Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan menjadi perhatian publik. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diminta tidak pasif dan segera melakukan koordinasi serta klarifikasi dengan instansi berwenang, mengingat aktivitas terminal tersebut berkaitan dengan potensi ekonomi daerah, pengawasan lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.

Berdasarkan data visual yang dihimpun awak media pada 17 April 2026, dokumen izin terminal khusus tersebut tercantum diterbitkan pada 07 Agustus 2017. Mengacu pada ketentuan umum yang mengatur masa berlaku izin terminal khusus selama 5 (lima) tahun, maka dokumen tersebut perlu diklarifikasi apakah telah diperpanjang, diperbarui, atau masih berlaku berdasarkan ketentuan terbaru dari instansi berwenang.

Apabila belum terdapat perpanjangan atau pembaruan izin, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas aktivitas sandar kapal dan distribusi hasil industri yang berjalan di kawasan tersebut. Karena itu, publik menilai perlu adanya transparansi dan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Terminal khusus bukan sekadar fasilitas operasional perusahaan. Di balik aktivitas tersebut terdapat nilai ekonomi yang berpotensi berkontribusi terhadap penerimaan daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai kewajiban usaha yang diatur peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap legalitas dan kepatuhan usaha harus menjadi perhatian semua pihak.

Meskipun sebagian kewenangan perizinan berada di tingkat pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tetap memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan, koordinasi lintas instansi, serta memastikan kegiatan usaha di wilayahnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek perizinan, masyarakat juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap dokumen lingkungan hidup, termasuk AMDAL dan kewajiban pengelolaan dampak lingkungan lainnya. Aktivitas industri dan lalu lintas kapal diharapkan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta tidak menimbulkan dampak merugikan bagi warga sekitar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, mulai dari koordinasi dengan instansi terkait, peninjauan status legalitas operasional, evaluasi kontribusi terhadap daerah, hingga penyampaian informasi yang terbuka kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting agar potensi daerah dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Musi Banyuasin.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Indonesia Fibreboard Industri maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Rendi.k)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan