Diduga Langgar Kode Etik Profesi Oknum AKBP B Ditahan di Patsus Selama 20 Hari

Kupaskriminal // Semarang

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi disiplin dan etik berupa penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap seorang oknum perwira menengah berinisial AKBP B. Langkah ini diambil menyusul gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh anggota bercorak tersebut.

Gelar perkara yang digelar pada Rabu (19/11/2025) sore hingga petang itu, dipimpin langsung oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto. Proses hukum ini turut dihadiri oleh sebelas personel Bidpropam serta perwakilan pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum, menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani kasus ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP B diduga kuat melakukan pelanggaran etik dengan tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa diikat oleh hubungan perkawinan yang sah. Dugaan pelanggaran ini kian mencuat setelah wanita yang berprofesi sebagai dosen di sebuah universitas di Semarang itu ditemukan tewas pada Senin (17/11/2025) di sebuah kamar kost di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Meskipun penempatan dalam patsus ini secara langsung dikaitkan dengan pelanggaran kode etik, latar belakang penemuan jenazah DLV turut menyelimuti kasus ini.

Sebagai bentuk penegakan aturan, AKBP B akan menjalani masa penempatan di patsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, dalam pernyataannya pada Rabu petang menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Propam untuk menjaga objektivitas dan proses pemeriksaan yang terukur.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Saiful Anwar.

Lebih lanjut, Saiful Anwar mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan