Kupas Kriminal // Sibolga – Sumut
Polres sibolga berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa di teras Mesjid Agung Sibolga. lima tersangka berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian.konferensi pers terkait penangkapan ini digelar hari ini ,Senin 03/21/2025.peristiwa tragis ini terjadi hari Jum’at 31/10/2025 sekitar pukul:03,30 wib, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan luka-luka akibat penganiayaan. rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian menjadi kunci utama dalam mengungkap kasus ini.
Tim gabungan Satreskrim polres sibolga,SatIntelkam,dan Polsek Sambas Sibolga bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang tersangka pertama,ZPA,dan HBK, tidak lama setelah kejadian.tiga tersangka lainnya,SSJ,REC,dan CLI, juga berhasil diringkus di wilayah kota Sibolga dan sekitarnya. Adapun sebagai barang bukti yang disita Al:
-Flashdisk berisi rekaman CCTV Mesjid Agung Sibolga
-Pakaian korban
-Topi hitam merek Brooklyn New York
-Tas hitam merek Polo Glad
-Ember plastik hitam
Kasat Reskrim Polres Sibolga mengatakan bahwa masing-masing pelaku punya peran berbeda dalam aksi keji ini.empat tersangka (ZPA,HBK,REC,dan CLI) dijerat pasal 338 subsider pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka SSJ dijerat pasal 365 ayat (3) subsider pasal 338 subsider pasal 170 ayat (3)KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang sama.Polres Sibolga berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,serta akan terus mengumpulkan bukti tambahan. Kapolres Sibolga juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga atas meninggalnya korban.(warasi)









