Kupas Kriminal // Lampung Barat
Dugaan pungutan komite masih terjadi di SDN 1 Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat. Berdasarkan keterangan dari salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pihak sekolah diduga masih memungut uang komite dari orang tua siswa sebesar Rp150.000 per siswa tanpa memberikan bukti pembayaran berupa kwitansi.
> “Kami diminta membayar uang komite Rp150.000, tapi tidak ada kwitansi yang diberikan. Kami juga tidak tahu uang itu untuk apa,” ujar salah satu wali murid kepada wartawan, Selasa (8/10/2025).
Praktik tersebut menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa, terutama karena tidak adanya kejelasan mengenai peruntukan dana serta lemahnya transparansi pengelolaan keuangan sekolah.
Padahal, Gubernur Lampung telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan bagi seluruh sekolah negeri di Provinsi Lampung untuk melakukan pungutan uang komite kepada wali murid.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri tidak diperbolehkan memungut sumbangan atau komite yang bersifat wajib, karena hal tersebut bertentangan dengan kebijakan pendidikan gratis yang sedang digalakkan pemerintah daerah.
Kebijakan penghapusan uang komite juga diperkuat dengan rencana revisi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 61 Tahun 2020 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan, guna memberikan dasar hukum yang lebih kuat terhadap larangan pungutan tersebut.
Sementara itu, pihak sekolah beserta ketua komite SDN 1 Purajaya belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan. Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung ke sekolah, salah satu guru menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di kantor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat juga belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Lampung Barat segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan memastikan kebijakan penghapusan uang komite benar-benar diterapkan di seluruh sekolah negeri, agar tidak lagi membebani wali murid serta menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.(Dedi SK)









