Warga Ngawen Dikejutkan Penemuan Mayat di Sawah Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus
Kupas Kriminal // Pati
Sebuah peristiwa tragis mengguncang Desa Ngawen, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Minggu (14/9/2025) siang. Seorang pria ditemukan tewas di area persawahan diduga akibat tersengat aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di lokasi tersebut.
Korban diidentifikasi sebagai Suyono alias Bagong (42), warga Desa Warugunung, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Ia ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 10.00 WIB oleh pemilik sawah.
Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, membenarkan insiden tersebut. “Benar, Unit Reskrim Polsek Margorejo menerima laporan masyarakat mengenai penemuan mayat. Petugas langsung bergerak untuk melakukan olah TKP,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Korban pertama kali ditemukan oleh Subari (59), pemilik sawah, bersama anaknya, Danang Prayogo (21). Saat itu, keduanya hendak menyemprot tanaman padi di lahannya.
“Saya datang ke sawah bersama anak saya, awalnya mau nyemrot padi. Ternyata sudah ada orang jatuh di situ dalam kondisi tidak sadar. Setelah itu saya panggil warga lain dan lapor ke polisi,” tutur Subari yang masih terlihat shock.
Dari hasil pemeriksaan medis awal yang dilakukan oleh dokter T. Elisa dari Puskesmas Margorejo, ditemukan indikasi kuat bahwa korban meninggal akibat sengatan listrik.
“Ada luka bakar pada bagian dahi, tangan, paha hingga kaki korban, yang diduga kuat akibat aliran listrik jebakan tikus,” jelas AKP Dwi Kristiawan.
Tim penyidik dari Polsek Margorejo pun mengamankan barang bukti di TKP, berupa rangkaian kabel listrik yang terhubung ke lahan sawah milik Subari. “Kami amankan barang bukti berupa kabel dan instalasi jebakan tikus yang terpasang. Barang bukti ini untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Menyikapi musibah ini, keluarga korban memilih untuk ikhlas dan menerimanya sebagai takdir. Melalui adik kandung korban, Suparti, pihak keluarga secara resmi menolak dilakukannya autopsi terhadap jenazah.
“Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan resmi menolak autopsi, sehingga jenazah langsung diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” kata AKP Dwi Kristiawan.
Melihat fakta bahwa jebakan listrik ilegal ini telah merenggut nyawa, Kapolsek Margorejo mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat.
“Kami mengingatkan warga bahwa penggunaan listrik sebagai jebakan tikus sangat berbahaya, tidak hanya bagi hama, tetapi juga mengancam nyawa manusia. Ke depan kami harap warga memilih cara lain yang lebih aman dan manusiawi untuk mengusir hama,” tegas AKP Dwi Kristiawan.(Anang)









