Di Duga Kebal Hukum Kapolres Boltim Di minta Segera Tertibkan Lokasi Peti Strep milik Bos Peti Emas Desa Buyandi Ichat Lineleyan

Di Duga Kebal Hukum Kapolres Boltim Di minta Segera Tertibkan Lokasi Peti Strep milik Bos Peti Emas Desa Buyandi Ichat Lineleyan

Kupas Kriminal // Boltim

Desa buyandi kabupaten Bolaang Mongondow Timur di hebohkan dengan kerusakan hutan secara besar-besaran oleh salah satu investor asal Manado Mr Ichat lineleyan ( I.L ) dengan mengunakan alat berat jenis excavator untuk di jadikan lahan pertambangan emas tanpa ijin sabtu Rabu 20.08.2025

Menerima laporan masyarakat adanya penambangan emas ilegal di belakang desa mereka awak media langsung menuju ke TKP untuk lakukan investigasi dan ternyata benar adanya awak media mendapati ada beberapa alat berat jenis excavator berwarna yang sedang bekerja merusak gunung

Dari keterangan narasumber melaporkan bahwa memang benar bahwa ada kegiatan penambangan emas secara besar besaran di belakang desa kami sambil menunjuk lokasi yang sudah mulai hancur dan gersang akibat dari pada pemakaian alat berat (excavator ) .

Bukan hanya gunung itu saja yang sudah di rusak limbah hasil pengolahan sering mengalir ke sungai desa kami sehingga menjadi keruh dan berbau menyengat seperti bau sianida ( CN ) apa lagi ketika musim hujan.

Yang menjadi pertanyaan kami kenapa pihak Polres Bolaang Mongondow timur tidak berani mengambil tindakan padahal peti ilegal ini masuk di wilayah hukumnya apakah mungkin ada oknum bintang di belakang nya padahal ini sudah sangat jelas tidak masuk wilayah perizinan koperasi Nomontang kok bisa bisanya di biarkan beroperasi tutur narasumber.

Demi menjaga hutan tetap lestari dan sungai desa kembali jernih,di minta kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen pol Roycke Langie untuk segera mengambil tindakan kepada pelaku peti ( I.L ) agar bisa menjadikan efek jera dan contoh kepada para pelaku peti emas lainnya.

Kini pelaku peti ilegal terancam hukuman penjara dan denda yang sebagaimana tertera dalam undang undang pasal ( 35 ) pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebanyak seratus miliyar ( 100.000.000.000 ) rupiah,

Dan pidana lainnya undang undang nomor ( 18 ) tahun 2013,tentang pencegahan pemberantasan hutan dan pengrusakan dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda seratus milyar rupiah,( 100.000.000.000 ).( F.S )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan