Di Duga Kebal Hukum Kapolres Boltim Di minta Segera Tertibkan Lokasi Peti Strep milik Bos Peti Emas Desa Buyandi Mr Pian 

Kupas Kriminal – Desa Buyandi

kabupaten bolaang mongondow Timur,Di hebohkan Dengan Kerusakan Hutan secara besar-besaran Oleh Salah Satu Mafia Peti Asal Desa lanut ,Mr Alfian Timbuleng ( A.T ) Dengan mengunakan Alat berat jenis excavator untuk di jadikan lahan pertambangan emas tanpa ijin ,Sabtu Rabu 10.01.2026

Menerima Laporan masyarakat Adanya Penambangan emas ilegal di belakang desa mereka,awak media langsung menuju ke TKP untuk lakukan investigasi ,dan ternyata benar adanya,Awak media mendapati ada Beberapa alat berat jenis excavator yang sedang bekerja merusak Gunung Untuk dijadikan tambang emas ilegal

Dari Keterangan Beberapa Narasumber melaporkan bahwa Memang benar bahwa ada kegiatan penambangan emas secara besar besaran di Belakang desa kami ,sambil menunjuk lokasi yang sudah mulai hancur dan gersang akibat daripada Pemakaian Alat berat ( excavator ) .

Bukan hanya Gunung itu saja yang sudah di rusak,,Limbah Hasil Pengolahan Sering mengalir ke sungai desa kami sehingga menjadi keruh dan berbau menyengat seperti bau Cianida ( CN ) apa lagi ketika musim hujan, ancaman banjir bandang pun selalu menghantui warga desa buyandi desa tetangga mereka

Yang menjadi pertanyaan kami kenapa Pihak Polres Bolaang Mongondow timur Tidak berani mengambil tindakan, padaha peti ilegal ini masuk di wilayah hukumnya,Apakah mungkin ada Oknum Bintang di belakang nya ,padahal ini sudah sangat jelas tidak masuk wilayah perizinan koperasi Nomontang kok bisa bisanya di biarkan beroperasi.turur narasumber.

Demi menjaga hutan tetap lestari Dan sungai desa kembali jernih,di minta kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto Bersama Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo Dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen pol,Roycke Langie serta Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan Untuk segera mengambil tindakan kepada pelaku peti ( Alfian timbuleng ) Agar kedepan Bisa menjadikan efek jera dan contoh kepada para pelaku peti emas lainnya,

Kini Pelaku Peti ilegal Terancam Hukuman penjara dan denda yang sebagaimana tertera dalam undang undang pasal ( 35 ) pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebanyak seratus miliyar ( 100.000.000.000 ) rupiah,

Dan pidana lainnya undang undang nomor ( 18 ) tahun 2013,tentang pencegahan pemberantasan hutan dan pengrusakan dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda seratus milyar rupiah,( 100.000.000.000 ).

Sebelum Berita ini di tayangkan awak media sudah beberapa kali menghubungi nya melalui via WA bahkan sempat Mengunjungi tempat tinggalnya tapi yg bersangkutan tidak punya itikad baik untuk di mintai keterangan dan terkesan menghindar

( Fitri )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan