Kupas Kriminal // Muntok
Puluhan ponton tambang timah inkonvensional (TI) apung diduga ilegal terpantau beroperasi di perairan Tembelok-Keranggan, Kecamatan Muntok, Bangka Barat, Sabtu (25/4/2026). Padahal, wilayah laut tersebut berstatus _zero tambang_ atau berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Puluhan ponton berjejer di lepas pantai, sementara perahu nelayan justru terparkir di bibir pantai karena tidak bisa melaut.
Nelayan setempat menjerit akibat dampak aktivitas ilegal itu. _“air laut keruh pekat, rumpon rusak kena jangkar ponton. Aktivitas ponton yang berlangsung siang-malam itu membuat resah warga keranggan tembelok.

lokasi tersebut bukan wilayah tambang,Statusnya zero tambang. Jadi aktivitas apa pun yang berkaitan dengan pertambangan di sana sudah pasti ilegal,” Pelanggaran ini diancam Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Karena di lakukan diluar zona yang di tetapkan pemerintah, puluhan ti apung tembelok keranggan tidak hanya melanggar pasal 158 uu minerba, tetapi juga pasal 35 hurup i uu pesisir, total ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai 15 tahun penjara dan denda 120 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, ponton-ponton TI ilegal masih terlihat beroperasi di zona terlarang tersebut.(Kemis)









