Kupas Kriminal // Aceh Timur
Program prioritas Presiden Prabowo Subianto makan bergizi gratis(MBG)kembali tercoreng di mata publik.Seorang ibu menyusui asal Gampong Matang Punding Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur,menerima paket MBG dalam kondisi busuk dan di penuhi oleh belatung.
Seperti di lihat BisaApaco.id.pada Kamis 23/04/2026,temuan itu VIRAL lewat akun Tik Tok @ Nasdostore 021 vidio yang berdurasi 7 menit tersebut dan telah di tonton lebih dari 112 ribu.Dalam rekaman itu,pemilik akun memperlihatkan telur dari pake MBG berbau menyengat,berair dan bergerak karena ada belatung.
“Ini belatung di telur ya…dan telurnya sudah busuk dan ini semua makanannya sudah basi”Ujar dalam bahasa Aceh.Ia mempertanyakan esensi program MBG yang ia terima,apakah itu bergizi…?apakah menurut kalian ini layak untuk di konsumsi…?Coba pikirkan,apakah layak makanan seperti ini di konsumsi….? tanya nya.
Pengakuan seorang perempuan asal Desa Matang Punding itu menohok,ia menyebutkan bahwa selama ini MBG yang di berikan tidak pernah saya makan,saya berikan kepada ayam karena sudah tidak layak di konsumsi lagi.Cetusnya.Ia mengaku baru bicara sekarang,karena kondisi makanannya sudah kelewatan batas,ini pelecehan terhadap saya.
Kritik paling keras ibu menyusui tersebut di arahkan kepada dapur pengelola MBG,ia juga menyinggung presiden Prabowo secara langsung”apakah kalian pikir kami ini binatang,sehingga memberikan makanan yang sudah tidak layak di makan..!!!Ya Allah….Ya Rabbi….pak Prabowo janganlah sepertibini,ini bukan lagi makan bergizi pak,ini buang uang duit aja.Tandas ibu tersebut.
Vidio itu memicu kemarahan warganet,MBG yang di gadang untuk siswa,santri dan ibu menyusui justru menyodorkan resiko kesehatan bagi kami.Ia berharap kepada pengelola dapur MBG yang ada di Aceh Timur khususnya,jangan pernah meniru praktik yang tidak baik,praktik nakal seperti ini jangan di tiru karena sangat membahayakan kesehatan orang lain.Ucapnya.Hingga berita ini di turunkan pada Kamis 23/04/2026 pihak pengelola MBG belum memberikan keterangan resmi terkait makanan yang tidak layak di konsumsi.(Hanafiah )









