Kupas Kriminal // Tulungagung
Mengaku hanya digaji Rp 350.000 per bulan membuat Dian Setyaningrum tak kuasa menahan tangisnya, Rabu (11/2/2026).
Di hadapan pimpinan DPRD Tulungagung, guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu itu menangis dan meluapkan semua unek-uneknya.
Tak sendiri, Dian hadir bersama sejumlah rekannya dan pendampingan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Sebagai seorang orang tua tunggal dengan 2 anak, gaji Rp 350.000 di Tulungagung sangat minim dan memberatkan bagi seorang guru.
“Saat pertama terima SK, tanda tangan gaji, saya merasa miris. Saya menangis, bingung mau mengadu ke mana,” ucapnya sesenggukan.
Saat pertama terima gaji sebagai PPPK Paruh Waktu, Dian hanya mendapatkan Rp 350.000, itupun dipotong iuran sehingga hanya Rp 300.000 yang bisa diambil.
“Beli beraspun kami tidak mampu, lalu bagaimana pelayanan kami sebagai guru? Miris, (lulusan) S1 diperlakukan demikian,” katanya.(Sujiono)









