Kupas Kriminal // Bangka Barat
Di sebuah ruangan yang sunyi oleh bunyi mesin ketik dan bau kertas arsip, Melyadi duduk di balik meja kayu yang memisahkan dua dunia yaitu dunia regulasi dan dunia tanah yang tercemar. Di dinding tergantung peta kawasan hutan dengan garis-garis tegas yang tak selalu sejalan dengan kenyataan di lapangan. Di luar sana, tanah bekas tambang terhampar seperti luka yang belum sepenuhnya sembuh.
Namun dari balik meja itu, negara berbicara dengan suara yang tenang dan terukur.“Pertama-tama kami pastikan dulu status lahannya. Berapa yang masuk kawasan hutan dan berapa yang berada di luar kawasan. Setelah itu, kami tidak membiarkan masyarakat begitu saja. Kami tetap melakukan pembinaan agar mereka merasa diperhatikan dan mendapatkan solusi yang berkelanjutan,” ujar Melyadi dalam wawancara, Rabu (11/02/2026).
Kalimat itu terdengar administratif. Tetapi di Bangka Barat, ia bergaung sebagai janji.

Bangka Barat adalah tanah yang lama hidup dari perut bumi. Timah diangkat, tanah dibalik, vegetasi ditebang dan yang tertinggal adalah lanskap cekung berair keruh serta tanah asam yang sulit ditumbuhi apa pun selain kesabaran.
Di atas tanah seperti itu, masyarakat menanam apa yang mereka bisa termasuk kelapa sawit. Sawit tumbuh cepat, menjanjikan panen dan menawarkan rasa aman ekonomi. Namun di dalam kawasan hutan, sawit adalah garis merah hukum.
“Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa tanaman sawit di dalam kawasan hutan tidak diperbolehkan. Jika tetap dilakukan tanpa izin resmi, maka statusnya ilegal,” tegas Melyadi.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang berdiri kokoh sebagai payung normatif. Ia tidak mengenal kompromi terhadap fungsi kawasan. Negara, melalui aparatnya, hadir dengan mandat menjaga hutan tetap hutan.
Tetapi tanah mengingat lebih lama dari regulasi. Ia menyimpan jejak tambang, jejak kemiskinan dan jejak pilihan-pilihan yang lahir dari keterdesakan.
Di sinilah narasi pembinaan mulai bekerja.
Alih-alih berhenti pada kata “ilegal”, Melyadi mengarahkan warga pada Perhutanan Sosial, sebuah skema yang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebut sebagai upaya memberi akses kelola kepada masyarakat seluas 12,7 juta hektare (KLHK, 2023).
“Jika ingin bekerja sama dengan investor, maka harus memiliki izin resmi terlebih dahulu, misalnya melalui perizinan perhutanan sosial. Tanpa izin tersebut, aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan tetap dianggap ilegal,” jelasnya.
Dalam kajian akademik, Perhutanan Sosial dipuji sebagai koreksi atas sentralisme pengelolaan hutan (Satmaidi, 2022). Ia adalah bahasa baru negara yaitu inklusif, partisipatif, berkeadilan.Namun bahasa, seperti juga kebijakan, bisa menjadi cermin sekaligus tirai.
Bagi sebagian warga, izin adalah harapan. Bagi yang lain, izin adalah proses panjang yang tidak selalu mudah ditembus. Di antara keduanya, figur kepala KPHP tampil sebagai mediator penegak hukum sekaligus pembina.
Narasi ini memperlihatkan Melyadi bukan sekadar birokrat, tetapi arsitek transisi dari sawit ilegal menuju kelapa legal, dari tambang terbuka menuju hutan yang dipulihkan.Menanam Citra di Lahan Bekas Tambang pada lahan bekas tambang, Melyadi berbicara tentang tanaman pionir.
“Untuk lahan bekas tambang, tidak bisa langsung ditanami sembarang tanaman. Jenis tanaman pionir lebih cocok, seperti cemara laut atau jambu mete. Tanaman ini lebih tahan terhadap kondisi tanah yang ekstrem,” paparnya.
Secara ilmiah, teori suksesi ekologis memang mengakui peran tanaman pionir dalam memulihkan tanah rusak (Odum, 1993). Mereka adalah spesies pertama yang berani hidup di tanah yang hampir mati.
Cemara laut, jambu mete, dan kelapa menjadi simbol kebijakan baru dalam ekologi yang diberi nilai ekonomi. Reklamasi bukan hanya tentang menutup lubang, tetapi membuka peluang pasar.
Namun di balik itu, muncul pertanyaan yang lebih sunyi apakah pemulihan ini sungguh memulihkan ekosistem, atau sekadar memulihkan statistik kinerja?.(Kemis)









