Kupas Kriminal // SUMUT
Pemandangan yang sangat tidak indah, terjadi di instansi pendidikan.
Bendera merah putih dalam kondisi sobek tampak berkibar di kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) wilayah XIII Gunungsitoli Sumatera Utara.
Peristiwa ini memicu sorotan publik dan memunculkan pertanyaan serius terkait kepemimpinan serta penghormatan terhadap simbol negara.
Bendera merah putih yang berkibar dalam keadaan sobek itu, ditemukan di kantor
Cabdisdik wilayah XIII Gunungsitoli, berlokasi di jalan pantai Fodo indah, kota Gunungsitoli provinsi Sumatera Utara titik peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 30 Januari 2026.
Fakta itu terungkap saat Awak media mendatangi kantor Cabdisdik wilayah XIII Gunungsitoli untuk melakukan konfirmasi kepada kepala cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli, Augustinus Halawa, terkait dugaan pungutan liar pengurusan Nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta dugaan pungutan jatah dana daerah terpencil bagi guru.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Augustinus Halawa diketahui tidak berada di tempat.
“Bapak kacab sedang tidak di kantor, bang.
Beliau menghadiri undangan pelantikan Andhika Perdana Laoli,” ujar petugas penerima tamu kepada Awak media.
Di saat itulah, Awak media mendapati bendera Merah putih yang terpasang di halaman kantor berkibar dalam kondisi sobek.
Kondisi tersebut langsung didokumentasikan dan menjadi perhatian serius, mengingat lokasi kejadian berada di lingkungan instansi pendidikan pemerintah.
Menindaklanjuti temuan itu, Awak media kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Augustinus Halawa melalui pesan whatsapp.
Namun, anggapan yang diberikan terkesan singkat dan tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan institusi.
“Saya lihat belum, pak,” jawab Augustinus Halawa singkat.
Awak media kembali mengirimkan foto bendera Merah Putih yang terlihat sobek dan tetap berkibar.
Sayangnya, pesan tersebut tidak mendapat respons lanjutan.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler hanya berdering dan tidak dijawab.
Di tempat terpisah, pemerhati Pendidikan kepulauan Nias AD Laoli, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut.
Ia menilai pengibaran Bendera Merah putih dalam kondisi sobek sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kita sangat prihatin titik ini adalah lambang negara, simbol kehormatan bangsa.
Sangat miris jika dibiarkan berkibar dalam keadaan sobek, apalagi di kantor dinas pendidikan,” tegas AD Laoli.
Ia menambahkan, kepala Cabdisdik wilayah XIII Gunungsitoli wajib mempertanggung jawabkan peristiwa tersebut secara moral dan hukum.
“Kami meminta Augustinus Halawa mempertanggung jawabkan insiden ini.
Gubernur Sumatera Utara dan kepala dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara tidak boleh tutup mata. Evaluasi kepemimpinan harus dilakukan,” ujarnya dengan nada kesal.
AD Laoli menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Pasal 24 menyebutkan:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur,kusut, dan kusam.
Sementara pasal 67 huruf b menegaskan:
“Setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak RP100.000.000.”
Di akhir pertanyaan, AD Laoli mengungkapkan peristiwa tersebut menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di daerah institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam menanamkan nilai nasionalisme justru dinilai lalai menjaga kehormatan simbol negara.
“Kita menanti langkah tegas pemerintah provinsi Sumatera Utara atas insiden yang dinilai mencederai Marwah Merah putih ini,” ujarnya.
(Warasi).









