Di Duga Puluhan Alat Berat Excavator Berbagai Jenis Kembali Beraksi Di Beberapa Titik Lokasi Peti ilegal Polres Pohuwato Dinilai Lamban

Kupas kriminal // Gorontalo

Marissa , Pohuwato, Aktivitas Penambangan secara Ilegal kembali beraksi di beberapa wilayah lokasi , Puluhan Excavator Beraksi Tanpa ada Halangan, ataukah ada backingan Bintang di belakangnya,Senin .02.02.2026

Bacaan Lainnya

Polda Gorontalo bersama polres Pohuwato dan unsur pemerintahan lainnya sempat melakukan penertiban tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat jenis Excavator di beberapa titik vital , Rawan bencana,dan semuanya berjalan lancar ,bahkan ada beberapa alat berat ikuta di tangkap bersama barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti berupa alat excavator kurang lebih 7 buah dari berbagai merek , Alkon,gencet,slang dan beberapa alat lainnya yang di gunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.

Hari ini kami menerima Laporan dari beberapa narasumber setempat yang kebetulan berada di dekat lokasi Pertambangan emas ilegal,bahwa mereka melihat Lokasi yg kemarin di tertibkan kini mulai beraksi di antaranya, lokasi ,potabo,dengilo, teratai dan beberapa tempat lainnya yang tidak sempat di sebutkan narasumber.

Awak media coba menelusuri tempat lokasi penambangan emas yg menggunakan alat-alat berat excavator tersebut dan ternyata sesampai di TKP benar saja ,ada beberapa alat berat yang sedang melakukan penambangan dengan. Mengeruk perbukitan dan pegunungan di belakang desa yang selalu terkena dampak bencana banjir bandang.

Demi menjaga hal hal yang tidak di inginkan,di minta bapak Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo Dan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs,Widodo,S.H M.H supaya lebih tegas dalam menindak para pelaku tersebut,Dari hasil penelusuran adan informasi dari beberapa Narsum, dan beberapa pengusaha tambang yang tidak mau namanya di sebutkan, mereka berani bekerja karena di suruh oleh salah satu orang suruhan .

Kami di janjikan Aman kalau bekerja, asalkan ikuti aturan yang dia sampaikan , karena orang suruhan tersebut harus menyetor ke atasannya, Kebetulan orang suruhan itu tinggal di wilayah Pohuwato juga ,tutur narasumber .

Untuk itu Masyarakat meminta dengan penuh harap supaya Bapak kapolri dan bapak Kapolda Gorontalo segera mengambil tindakan tanpa pandang bulu , karena masyarakat setempat mulai merasa resah dengan aktifitas ilegal peti ini.

Kini para pelaku terancam sanksi pidana, berdasarkan pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi seperti ( IUP,IPR,atau IUPK ) Terancam dengan,pidana paling lama 5 tahun, di sertai pidana denda paling banyak 100 miliyar.

Dan sanksi pidana lainnya,jika aktifitas PETI menyebabkan kerusakan lingkungan yang fatal ,pelaku juga bisa di jerat dengan UU lingkungan hidup ( UU.PPLH ) yang memiliki ancaman pidana tersendiri terkait pencemaran atau perusakan lingkungan ekosistem.
(Fitria)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan