Kupas Kriminal // Bangka Barat
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diberlakukan sejak 2 Januari 2026 memberikan penguatan yang signifikan terhadap eksistensi dan pelaksanaan Hukum Adat Jering. Melalui ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), KUHP secara tegas mengakui keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Pengakuan tersebut berlaku sepanjang hukum adat masih dipraktikkan, hidup dan berkembang di wilayah adatnya, serta sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ketentuan ini memberikan dasar yuridis yang kuat bagi keberlanjutan penerapan Hukum Adat Jering yang telah hidup dan dijalankan secara turun-temurun.
Secara historis, Hukum Adat Jering telah berlaku sejak masa kepemimpinan Radendo Aso pada abad ke-7 dan terus berlanjut hingga masa kini. Berdasarkan catatan para pemangku adat, penerapan hukum adat mencapai tingkat pelaksanaan yang paling dominan dan sistematis pada masa kepemimpinan Akke Radendo Ali Hamzah bin Rawan, yang berlangsung dalam rentang waktu 1900–1957.

Sebagai Ninik Ratu Tanah Aek Jering Pacor sekaligus Batin/Gegading Pelangas, Akke Radendo Ali Hamzah bin Rawan—yang dikenal dengan sebutan Akke Bok—merupakan figur pemimpin adat yang tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum adat yang berlaku pada masanya. Kepemimpinannya tidak hanya berorientasi pada penguatan struktur sosial dan tatanan kemasyarakatan, tetapi juga menitikberatkan pada perlindungan sumber daya alam serta penegakan norma adat sebagai pedoman kehidupan bersama. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan adat dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, mencerminkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan ketertiban dalam masyarakat tradisional Jering Pacor.
Salah satu bentuk konkret penegakan Hukum Adat Jering pada masa kepemimpinan Akke Bok terlihat dalam kasus perambahan hutan larangan tanpa izin. Masyarakat dari Kegadingan Mayang diketahui telah melakukan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan yang kini dikenal sebagai Kelekak Temedak Mayeng, yang merupakan wilayah kegadingan Pelangas. Menanggapi pelanggaran tersebut, Akke Bok menjatuhkan sanksi adat berupa penyitaan alat-alat penebangan seperti kapak dan parang.
Selain itu, para pelanggar diwajibkan melakukan penanaman kembali pohon-pohon bernilai ekologis dan ekonomis tinggi, antara lain Cempedak (Artocarpus champeden), Nyatoh (Palaquium spp.), dan Seruk (Glochidion spp.), serta berbagai jenis tanaman bermanfaat lainnya. Lahan yang telah dirambah kemudian dialihkan menjadi bagian dari Hak Ulayat Kegadingan Pelangas, menegaskan prinsip adat bahwa hutan bukan merupakan milik perseorangan, melainkan aset komunal yang harus dijaga dan dikelola secara kolektif.
Kebijakan serupa juga diterapkan terhadap kasus perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat Kampung Bandong, Ma’an. Dalam kasus ini, para pelanggar diwajibkan menanam kembali berbagai jenis kayu keras dan tanaman bernilai tinggi, seperti Nyatoh dan Seruk, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan ekosistem yang ditimbulkan. Pola sanksi yang berorientasi pada pemulihan lingkungan tersebut menunjukkan bahwa dalam Hukum Adat Jering telah tertanam kesadaran konservasi lingkungan jauh sebelum konsep pelestarian lingkungan dikenal secara formal dalam sistem hukum modern.
Dengan demikian, pola penyelesaian perkara dalam Hukum Adat Jering memperlihatkan penerapan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan lingkungan yang sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diakomodasi dalam KUHP baru. Hal ini menegaskan bahwa Hukum Adat Jering tidak hanya memiliki legitimasi historis dan sosiologis, tetapi juga memperoleh pengakuan normatif dalam kerangka hukum nasional Indonesia. Semoga!!!!
Pemangku Adat LAM NSS Bangka Barat/Yang di-Pertua Setana Jering MHA Babel
(Whanko)









