Kupaskriminal//Lampung barat
Diduga Proyek peningkatan jalan Sidodadi–Manggarai kembali menjadi sorotan publik. Jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu baru seumur jagung sudah menunjukkan kerusakan serius, dengan permukaan beton mengelupas dan hancur di sejumlah titik.
Padahal, proyek tersebut berdasarkan kontrak tertanggal 03 September 2025, dengan nilai anggaran mencapai Rp89.978.000, serta dikerjakan oleh CV Keenan Utama Mandiri. Kondisi ini dinilai tidak wajar secara teknis dan memicu kecurigaan luas di tengah masyarakat.
Jalan Baru, Mutu Dipertanyakan Pantauan di lapangan menunjukkan beton yang belum genap berusia beberapa bulan sudah mengalami pengelupasan, agregat terlihat terbuka, dan permukaan jalan tidak rata. Fakta ini bertolak belakang dengan standar konstruksi jalan beton yang semestinya mampu bertahan bertahun-tahun.
“Ini jalan baru, tapi rusaknya seperti sudah lama ditelantarkan. Beton belum tua, tapi sudah hancur,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Papan Proyek Minim Informasi Ironisnya, di tengah kondisi jalan yang rusak dini, papan nama proyek justru tidak mencantumkan volume pekerjaan—baik panjang, lebar, maupun ketebalan beton. Ketiadaan informasi ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan menyulitkan kontrol publik terhadap kesesuaian pekerjaan dengan anggaran Rp89,9 juta.
Tanpa volume yang jelas, masyarakat tidak dapat menilai apakah pekerjaan sesuai perencanaan atau justru terjadi pengurangan volume dan mutu.
Dugaan Mark-Up dan Pengawasan Tumpul
Kerusakan dini, minimnya informasi papan proyek, serta usia kontrak yang masih sangat baru mengarah pada dugaan kuat adanya penyimpangan, mulai dari:
Penurunan mutu material
Pengurangan volume pekerjaan
Pekerjaan dikebut tanpa curing beton yang memadai
Pengawasan PUPR yang diduga hanya formalitas
Publik pun mempertanyakan fungsi pengawasan teknis selama proyek berlangsung. Jika pengawasan berjalan sesuai prosedur, cacat mutu seperti ini seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Masyarakat bersama tim media mendesak:
1. Audit teknis dan keuangan secara menyeluruh atas proyek jalan Sidodadi–Manggarai
2. Uji mutu beton terbuka untuk memastikan kesesuaian spesifikasi
3. Klarifikasi resmi dari CV Keenan Utama Mandiri dan Dinas PUPR
4. Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan jika ditemukan indikasi kerugian negara
pembangunan infrastruktur tidak menjadi ladang penyimpangan. Jalan merupakan urat nadi aktivitas warga, sehingga setiap rupiah anggaran publik harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Beton belum tua sudah hancur,
volume pekerjaan tak terbuka,
kontrak masih hangat—
publik berhak curiga:
apakah hanya jalannya yang rusak, atau pengelolaan anggarannya juga?
Tim media menyatakan akan terus mengawal dan menelusuri proyek ini hingga tuntas demi memastikan uang rakyat tidak habis di jalan yang cepat hancur.(Dedi SK)









