Diduga Alami Perlambatan Proses Hukum Penyidik Polres Padang Lawas Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Kupaskriminal//Padang Lawas

Seorang penyidik Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri akibat diduga menanggapi lamban penanganan kasus pengrusakan kebun sawit. Laporan ini disampaikan oleh Sukarman, seorang petani sawit yang menjadi korban, yang menuntut keadilan atas kasus yang telah berlarut-larut sejak 2019.

Laporan polisi atas nama Sukarman telah diajukan pada 5 September 2019, menyusul pengrusakan kebun kelapa sawit miliknya seluas 2,5 hektare di Desa Ujung Batu I. Peristiwa ini diduga melibatkan mantan Kepala Desa setempat, berinisial AP, dan sejumlah rekannya. Meski pengadilan telah memutuskan dan menolak gugatan yang diajukan AP terkait kepemilikan tanah tersebut, proses hukum untuk tindak pidana pengrusakannya justru terkesan mandek.

Hingga saat ini, Sukarman mengaku belum menerima penggantian kerugian, sementara alat berat berupa ekskavator yang digunakan dalam aksi pengrusakan juga belum disita sebagai barang bukti. “Laporan polisi tanggal 5 September 2019, sampai saat ini belum ada tersangka yang dilakukan penahanan oleh Polres Padang Lawas. Polres Padang Lawas tidak berani menjadikan tersangka para pelaku hingga saat ini, dan tidak berani menyita alat berat sebagai barang bukti berupa ekskavator dari pemiliknya,” ujar kuasa hukum Sukarman, Silvia Soembarto, SH, M.H., dalam keterangannya (18/11/2025).

Silvia menegaskan bahwa kliennya telah memiliki surat alas hak yang sah atas tanah kebun sawit seluas 2,5 hektare yang telah berproduksi. Putusan Pengadilan Negeri juga telah mengukuhkan bahwa AP tidak memiliki legalitas atas tanah dan tanaman milik Sukarman. Namun, upaya hukum terhadap tindak pidana pengrusakan justru tidak berjalan sesuai harapan.

Dampak dari pengrusakan kebun sawit ini sangat dirasakan oleh Sukarman dan keluarganya. Kehilangan sumber mata pencaharian utama berujung pada tragedi beruntun. Sukarman kehilangan istrinya yang meninggal karena sakit mendadak, sementara anaknya terpaksa putus sekolah akibat kesulitan ekonomi. “Kejadian pengrusakan atau tindak kejahatan yang dilakukan AP bersama rekan-rekan sudah melampaui dan terkesan tidak manusiawi. Bahkan terkesan seperti melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kejahatan kepada orang kecil seperti Sukarman,” tegas Silvia.

Silvia juga menyayangkan sikap Polres Padang Lawas yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus ini sejak 2019. Oleh karena itu, langkah pelaporan ke Divisi Paminal Propam Mabes Polri diambil untuk meminta evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja penyidik di lapangan. “Sudah seharusnya AP mengganti segala kerugian Sukarman. Tetapi terkait perbuatan pengrusakan yang dilakukan tersangka AP dan rekan-rekan tidak mendapat tindakan hukum, bahkan kerugian Sukarman atas pengrusakan itu juga tidak diganti,” pungkasnya.

Sukarman sendiri berharap agar ada tindakan tegas dari pihak berwajib. “Saya juga berharap ada tindakan penahanan terhadap tersangka dan menahan alat berat sebagai alat bukti,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolres Padang Lawas terkait laporan ini dan alasan perlambatan proses hukumnya belum berhasil. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari Propam Mabes Polri atas laporan yang mengangkat nasib warga kecil dalam memperjuangkan keadilan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan