Ketua Umum BKPRMI Deliserdang Kecam Tindakan Keji Diarea Mesjid Agung Sibolga Pelaku Harus Di Hukum Berat

Kupas Kriminal // Sumut

Peristiwa tragis yang mengakibatkan tewasnya seorang mahasiswa asal simeulue Aceh, Arjuna Tamaraya (21).akibat dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang terjadi di area Mesjid Agung Sibolga, Jum’at 31/10/2025 yang lalu,menjadi sorotan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (DPD,BKPRMI)

Kabupaten Deliserdang

DR.M.Teguh Syuhada Lubis,SH.M.Hum.

Teguh syuhada Lubis yang juga merupakan praktisi Hukum menyampaikan kepada awak media,Rabu 05/11/2025 mengecam keras tindakan keji tersebut.menurutnya tindakan tersebut jauh dari nilai-nilai perikemanusiaan dan tidak bisa ditolerir. pelaku harus dihukum berat, terlebih-lebih perbuatan keji tersebut dilakukan di Mesjid (Rumah Allah). “Peristiwa ini merupakan tindakan yang tidak berperi kemanusiaan dan tidak bisa ditolerir, apalagi terjadi di rumah Allah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi orang termasuk bagi musafir, saya meminta kepada penegak hukum untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya bagi para pelaku”, tegasnya. Dengan alasan apapun tindakan kekerasan tidak dibenarkan, apalagi dirumah Allah yang seharusnya tempat Suci dan Sakral.hal ini tidak sesuai dengan ajaran Islam,”Rahmatan Lil alamin”, untuk itu Teguh Syuhada lubis menghimbau untuk kader-kader BKPRMI/Remaja Mesjid di Deli Serdang untuk terus meningkatkan aktivitasnya di Mesjid.

Teguh Syuhada Lubis berharap kader-kader BKPRMI/Remaja Mesjid mampu mengambil peran untuk menjadikan Mesjid bukan hanya tempat Ibadah tapi juga menjadikan tempat yang ramah,aman bagi siapapun baik jamaah, musafir terutama menjadikan Mesjid sebagai lingkungan “ramah anak”. Kader-kader BKPRMI harus mengambil peran menjadikan lingkungan yang ramah,aman dimanapun,terutama di rumah Allah, semoga kejadian tersebut tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi kita semua”, ucapnya.

DPD,BKPRMI Deliserdang turut mendo,akan agar Almarhum Arjuna Tamaraya mendapat ampunan dari Allah SWT, agar diterima semua amal ibadahnya. dan kepada keluarga almarhum diberi ketabahan ke iklasan pungkas Teguh Syuhada.

Diketahui peristiwa penganiayaan brutal yang mengakibatkan seorang musafir asal simeulue Aceh atas nama Arjuna Tamaraya meninggal dunia terjadi di area Mesjid Agung Sibolga jln Diponegoro kecamatan Sibolga kota, Jum’at 31/10/2025 dini hari.

Para pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban,menginjak kepala dan tubuh korban. Kemudian menyeret tubuh korban keluar area mesjid yang mengakibatkan korban luka parah dan akhirnya meninggal dunia. Saat ini kelima pelaku sudah di amankan oleh polres Sibolga kota empat tersangka yakni:ZPA.HBK.REC dan CLI.

Dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan pasal 365 ayat (3) subsider pasal 338 subsider pasal 170 ayat (3)KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(warasi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan