Kupas Kriminal//Lampung Barat
Paska terbitnya berita dugaan pungutan komite sebesar Rp150.000 per siswa di SD Negeri 1 Purajaya, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, hingga kini pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi.(10-Oktober- 2025)
Tim Kupas Kriminal telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke sekolah, namun Kepala Sekolah maupun Ketua Komite SD Negeri 1 Purajaya Kebun Tebu tidak dapat ditemui di kantor.
Menurut keterangan salah satu guru, kepala sekolah sedang tidak berada di tempat saat media mendatangi lokasi.
Selain itu, Ketua Komite beserta Kepala Sekolah SD Negeri 1 Purajaya Kebun Tebu juga telah dimintai keterangan melalui pesan dan panggilan telepon via WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya bungkam tanpa memberikan balasan sedikit pun.
Publik menyoroti sikap tertutup pihak sekolah di tengah larangan tegas dari Gubernur Lampung terhadap seluruh bentuk pungutan atau komite wajib di sekolah negeri.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan kebijakan pendidikan gratis berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga kini, Team media Kupas Kriminal masih menunggu tanggapan resmi dari pihak sekolah dan Ketua Komite, serta mendesak Dinas Pendidikan Lampung Barat untuk menindaklanjuti dugaan pungutan tersebut secara serius.(Dedi SK)









