Kupas Kriminal // Gunungsitoli, Sumut
Seorang anak tega membunuh ayah kandungya dengan menggunakan sepotong kayu bakar,di Dusun II ombolata Desa sisarahili kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara,peristiwa ini terjadi hari Sabtu,27/09/2025 sekitar pukul 10,30 wib pekan lalu.anak yang kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Dh (26)tahun, sementara ayah kandungnya sebagai korban berinisial Fh (59)tahun pekerjaan petani .
Sempat beredar rumor pasca terjadinya pembunuhan tersebut bahwa tersangka selama ini mengalami gangguan jiwa,namun isu itu tidak dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP,Agung saat mengadakan konferensi pers diruang tamu sat Reskrim Polres Nias.
“Memang beredar rumor seperti itu,tetapi pada saat pemeriksaan ini, tersangka dalam keadaan sehat wal afiat dan dia mampu menyampaikan apa yang sudah dia lakukan secara jelas kepada penyidik, artinya dari situ
kemudian penyidik menyimpulkan bahwa tersangka ini sehat wal afiat dan bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” jelas Kapolres Nias, AKBP Agung.
Kapolres menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban mengajak tersangka untuk menyadap karet, sementara tersangka tidak berterima dan merasa kesal hingga berujung pada kekerasan fisik dengan memukul bagian kepala korban menggunakan kayu bakar.
“Motifnya ini sebenarnya, tersangka tidak berterima ketika dimarahi korban untuk mengambil karet, tersangka ini merasa kesal dan emosi yang kemudian dia melakukan kekerasan fisik menggunakan satu batang kayu bakar berukuran 60 centimeter,” terangnya.
AKBP Agung menambahkan bahwa dua bulan sebelumnya, tersangka pernah terlibat konflik atau perkelahian dengan korban.
“Menurut tersangka bahwa korban selama ini sering menyuruh-nyuruh tersangka untuk menyadap karet karena ada latarbelakang utang dari keluarga ini yang harus dilunasi,” ucap AKBP Agung.
Akibat dari kejadian itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau denda 45 juta rupiah, dari pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(warasi).









