Kupas Kriminal // Tanjung balai, Sumut
Diduga mengangkangi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, wartawan dan Aktivis melakukan aksi di depan halaman polres Tanjung balai,Aksi tersebut di tujukan kepada kepala satuan reserse narkoba (kasatres narkoba), polres Tanjung balai AKP Bringin jaya dikarenakan tidak komunikatif saat adanya konfirmasi dari wartawan.
Amatan jurnalis yang hadir di lokasi pada saat itu,Aksi tersebut di lakukan sekitar pukul 14, 30,wib.dengan melakukan aksi tersebut karena ketidak puasan atas kinerja kasatres narkoba tanjung balai. dengan secara bergantian mengeluarkan statemen.
Aldo salah seorang wartawan yang hadir pada aksi tersebut menyuarakan bahwa hal yang di lakukan oleh kasatres narkoba tanjung balai tersebut berani membatasi informasi terhadap wartawan.”coba kita bayangkan saudara dan kawan-kawan, terhadap wartawan kasat narkoba membatasi (konfirmasi),
apalagi kalau kita masyarakat tidak tertutup kemungkinan diusir langsung”.ucap Aldo.Massa sempat mengguncang pagar dan meletakkan kartu tanda anggota wartawan dan menggantungkan pakaian dalam dipagar gerbang masuk polres tanjung balai karena diduga takut dan tidak berani langsung datang bertatap muka.tidak beberapa lama para wartawan dan Aktivis diberi kesempatan untuk masuk dan bermediasi langsung dengan kasat narkoba dengan didampingi Wakapolres tanjung balai Kompol MP.Pardede.
Saat dilakukan mediasi,
AKP,Bringin jaya mengaku silap dan meminta maaf atas kejadian tidak komunikatif saat adanya konfirmasi.”ujarnya.(warasi).









