Kupas Kriminal // Medan – Sumatera Utara
Ratusan orang warga Tanjung mulia kecamatan Medan Deli sumatera utara, ramaikan kantor DPRD Sumatera utara,atas undangan DPRD Sumatera utara dari fraksi komisi A,Selasa 12-08-2025.
Yang mana warga lingkungan 16,17 dan 20 menolak keras eksekusi rumah mereka yang terletak di lokasi tersebut seluas sekitar 17 hektare, yang telah diputuskan oleh pengadilan Negeri Medan.
Adapun rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh tim inti dan ratusan masyarakat, dan mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya bukti bahwa mereka adalah warga negara Indonesia bukan warga negara asing.
Saat warga Tanjung mulia memasuki kantor DPRD Sumatera Utara dilarang masuk semuanya, yang diperbolehkan masuk hanya sepuluh orang atau perwakilan saja.Dalam rapat dengar pendapat dihadiri oleh pihak BPN,Aparat pemerintah,Camat Medan Deli,Lurah tanjung mulia,dari kepolisian Kp3 Belawan dan yang mengaku-ngaku ahli waris Parinduri dan pengacaranya.BPN dan Parinduri menyatakan bahwa berdasarkan 265 Grend sultan hanya sebagai petunjuk bukan alas hak.
Anggota DPRD Sumut mengatakan putusan BPN dan pengadilan Negeri Medan terdapat kejanggalan,dan pihak komisi A DPRD Sumut mendukung penuh perjuangan warga Tanjung mulia yang telah bermukim dilahan tersebut kurang lebih 70 tahun,maka pihak komisi A DPRD Provinsi sumatera Utara,akan segera melaporkan hal ini kepada menteri pertanahan(BPN)pusat bpk Nusron Wahid.
Menurut keterangan masyarakat tanjung mulia bpk Agus menyatakan lingkungan 16, 17 dan 20 bukan Grend sultan,karena jalan metal tersebut masih lingkungan 17, kalau benar Grend sultan mengapa sudah dikeluarkan Surat Hak Milik (SHM).
Maka tokoh masyarakat Agus dan Hiber Marbun dan beberapa masyarakat lainnya mengatakan bahwa sudah bermukin di Tanjung mulia ini sebelum Indonesia merdeka,THN 1942 kami sudah di lahan ini,maka kami menyuarakan bagi pihak penegak hukum, agar hukum di Negeri ini di tegakkan jangan dibengkok-bengkokkan Parinduri dan Ibnu yamin tidak pernah kami dengar namanya di Tanjung mulia lingkungan 16,17 dan 20 tutur pak Agus mengakhiri ucapannya.(Warasi)









