Diduga Penyaluran Minyak Tanah Oleh PT Babang Raya Di 250 Pangkalan Diluar Perjanjian Kontrak Warga Halsel Menjerit

Diduga Penyaluran Minyak Tanah Oleh PT Babang Raya Di 250 Pangkalan Diluar Perjanjian Kontrak Warga Halsel Menjerit.

Kupas Kriminal//Halmahera Selatan

Diduga ulah PT. Babang Raya yang berlokasi di Desa Babang Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Melakukan menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah ke 250 pangkalan miliknya, diduga kuat tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja sama dengan pemilik pangkalan yang menyebabkan para warga menerima jatah yang diberikan 5 sampai 10 liter per bulan dan dijual di atas harga het.

Dari 250 pangkalan yang tersebar wilayah Halmahera Selatan, salah satunya Warga di Desa Galala Kecamatan Obi Utara, menjerit akibat dari minyak tanah yang di salurkan oleh pihak Agen PT. Babang Raya ke pangkalan tidak sesuai nilai kontrak yang tertuang dalam syarat perjanjian.

Pasalnya, pengakuan belasan warga Galala “saat kami mengkroscek surat perjanjian kontrak pangkalan minyak tanah antara agen PT. Babang Raya dengan pemilik pangakalan UD. Inang Jaya dengan surat nomor:237/AMT/PT-BR/LBH/1-2025.

Yang di tandatangani di atas materai 10.000 oleh kedua belah Hamza Hi. Soleman selaku direktur PT. Babang Raya, dan pihak kedua pemilik pangkalan Alimuddin, pada tanggal 02 Januari 2025 di Labuha, Halsel.

Dalam surat tersebut, tercatat bahwa pihak agen PT. Babang Raya semestinya menyalurkan minyak tanah 60.000 KL per satu tahun, jika di bagi 12 bulan berarti hasilnya 5000 liter per bulan yang harus kamu Masyarakat Galala terima,” Jelas Warga enggan menyebutkan namanya satu persatu kepada Media ini. Sabtu (14/06/2025).

Lebih lanjut mereka mengungkapkan faktanya bahwa sejak Januari 2025 sesuai surat perjanjian dibuat, “itu Pihak PT. Babang Raya diam-diam hanya menyalurkan 3000 liter per bulan, entah sisanya 2000 liter di kemana kan? Tanya Belasan Warga Galala mengutip penjelasan pemilik pangkalan saat dipertanyakan.

Dari informasi Warga, Awal Media mecoba menghubungi pemilik pangkalan UD. Inang Jaya atas nama Alimuddin membenarkan bahwa semau dirinya itu menyetor uang tunai setiap bulan sesuai kontrak kerja sama, namun pihak agen PT. Babang Raya menolaknya.

“kalau maunya kita menyetor setiap bulan sesuai perjanjian kontrak itu setiap bulan harus kita setor uang tunai untuk 5000 liter, tetapi dari kantor minta agar kita setor cukup 3000 liter saja,” Singkat Alimuddin.

Direktur PT. Babang Raya melalui Admin penjualan dan distribusi Hi. Hamid Lafai di konfirmasi Via telfon ke nomor HenpHon 0822908199XX tidak merespon hingga berita ini diturunkan.(Jurnalis/Kandi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan