5 Anggota Ormas Ditahan Polres Nias Terkait Dugaan Penganiayaan Dihotel Binaka II

Kupas Kriminal // Gunungsitoli

Kepolisian Resor (polres)Nias menahan lima anggota organisasi kemasyarakatan(ormas)terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II Gunungsitoli.

Penahanan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan intensif atas laporan polisi nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/POLRES/NIAS/POLDA SUMATERA UTARA,yang dilayangkan oleh korban berinisial YL.pada tgl: 6-november-2024 THN lalu.Jum’at tgl,23-mei-2025.

Kapolres Nias,AKBP Revi Nurvelani,S.H,S.I.K,M.H.,melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal,AKP Adlersen Lambas Parto,S.H,M.H.,membenarkan penahanan kelima orang tersangka tersebut. Informasi ini secara resmi disampaikan oleh kasi Humas polres Nias, Aipda,Motivasi Gea.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Selasa,5 November 2024 yang lalu,sekitar pukul:03,00WIB diruang karaoke Hotel Binaka II jln,Pattimura,Desa Mudik Kecamatan Gunungsitoli

Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial:S.M. (43),L.L.(52),Z.H.(44),S.H.(52), dan N.T.(30).

Dari total tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025,lima orang telah menyerahkan diri dengan sukarela Tampa ada penangkapan,dan dua diantaranya berinisial M.H dan MYT, masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.

AKP,Adlersen mengatakan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang mendukung keterlibatan para tersangka.

Tersangka,S.M,dijerat dengan pasal 160 Jo pasal 170 ayat (1)atau pasal 351 ayat(1) jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara. sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 170 ayat (1)atau pasal 351 ayat (1)jo pasal 55 dan 56 KUHP,dengan ancaman pidana maksimal 5tahun 6bulan.

Sebelumnya,ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini A.G,(28).,A.H,(32).,dan T.Z,(35).telah lebih dulu di tahan pada 12 November 2024 yang. Lalu.ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 16 Januari 2025 dan divonis bersalah oleh pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Berdasarkan pengakuan dari para tersangka yang telah divonis,insiden penganiayaan berawal dari Aksi sweeping oleh kelompok ormas yang dipimpin oleh kelima tersangka yang kini di tahan.kelompok tersebut masuk ke ruang karaoke Tampa izin,mematikan musik, serta menginterogasi pengunjung mengenai perijinan tempat.

Percekcokan kemudian terjadi dan berlanjut ke tindak kekerasan fisik, perusakan fasilitas,serta pemukulan terhadap korban dan beberapa pengunjung lainnya yang mencoba melerai saat itu.kelompok tersebut juga menggeledah ke seluruh ruangan karaoke Tampa dasar hukum dan melontarkan tuduhan terhadap pihak manajemen hotel serta kepada aparat yang hadir saat itu.

“Proses Hukum para tersangka akan dilakukan secara transparan dan sesuai perundang-undangan yang berlaku”,tegas AKP,Adlersen.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya ke penegak hukum dan kepada aparat yang berwenang untuk diproses.(Warasi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan