Kupas Kriminal//Halmahera Selatan
Rabu 7 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 wit Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan kembali melakukan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Desa Kubung Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan, penertiban tersebut berada di 2 (dua) lokasi yaitu lokasi Rendaman yang bertempat di gunung Kompleks Tanjung Kurango dan Lokasi Tromol di pesisir Pantai Desa Kubung.
Dalam penertiban tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim melakukan pemasangan garis polisi di pada lubang galian material Emas, bak rendaman yang menggunakan terpal, dan material Emas yang berisi di dalam karung berada di atas puncak gunung Kompleks tanjung gurango, serta Tromol yang bertempat di pesisir Pantai Desa Kubung Kec. Bacan Selatan Kab. Halmahera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan Iptu Gian C. Jumario Laapen S. Tr. K mengatakan bahwa penertiban ini sesuai dengan Instruksi Kapolda Maluku Utara, dalam rangka penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (Peti) di Wilayah Maluku Utara, khususnya di Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan – Polres Halmahera Selatan.
Perwira dua balak itu menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil para pemilik rendaman dan pemilik Tromol untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
” Kami akan memanggil pemilik rendaman dan tromol untuk dimintai keterangan. Kami menghimbau kepada Masyarakat di lokasi lingkar tambang agar menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun pada lokasi yang sudah di lingkar dengan garis Polisi. Tegas kasat reskrim mengakhiri. (Jurnalis/Kandi).








