Jaringan Irigasi Dinas PUPR Halsel Rp.10 Miliar TA 2024 Diduga Belum Selesai Dikerjakan Batas Waktu Ditentukan
Kupas Kriminal//Halmahera Selatan
Proyek pembangunan jaringa irigasi di Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Di anggarkan dinas PUPR Halmahera Selatan, senilai Rp.10 miliyar lebih yang dikerjakan CV. SALERO MALIGE (CV. SM) pada tahun anggaran 2024 belum juga selesai dikerjakan hingga kini, senin (06/01/2025).
Berdasarkan pantauan Wartawan, proyek jaringan irigasi yang berlokasi di Desa Yaba Kec. Bacan Barat Utara Halsel, meski dikerjakan terhitung sejak tanggal 22 mei sampai dengan batas waktu pekerjaan 22 Desember 2024.
Namun, terlihat belum juga selesai dikerjakan dan sudah mengalami kerusakan retak pecah di sepanjang bangunan beton. Dugaan ketabalannya tipis, serta campurannya kelihatan mudah sehingga kualitas proyek di ragukan jika di bandingan dengan besaran nilai anggaran mencapai Rp.10 miliar lebih.
Proyek bangunan jaringan irigasi ini di anggarkan melalui dinas PUPR Halsel dengan nomor kontrak: 610/19/SPPSDA/DPUPR-HS/DAK/2024.
Batas waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dimulainya sejak tanggal 22 mei 2024.
Nilai kontrak sebesar Rp. 10. 321.771.500,00 (Sepuluh Miliar, Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta, Tujuh Ribu Tujuh Puluh Satu Ribu, Lima Ratus Rupiah).
Sebelumnya, proyek tersebut yang dikerjakan CV. SM telah diberitakan berulang kali terkait penggunaan matrial berupa batu fandasi dan pasir secara ilegal, serta BBM subsidi jenis solar
Tanpa mengantongi ijin resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Hal ini turut di benarkan oleh pengawas CV. SM Faisal Telabang alias Ical saat di Wawancara di lokasi proyek jaringan irigasi Desa Yaba pada sabtu tanggak 02 november 2024 lalu.
Faisal bilang, matril batu dan pasir kami ambil sendiri di sungai gunakan alat berat Exavator atas perintah Bos pak Taib, itu sudah mencapai 500 dam-truk jika dihitung sejak awal dimulainya pekerjaan ini. Kata Faisal
Untuk bahan bakar minyak yang di pakai BBM subsidi jenis untuk dua (2) alat berat exavator, dan dua (2) dam-truk roda 10, serta satu unit dam-truk roda enam (enam). Ungkap Faisal.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, SE., M. Si saat di konfirmasi di ruang kerjannya pada selasa (05/11/2024) sekira pukul 09:58 Wit, lalu.
Nasir membenarkan bahwa CV. SM adalah pemegang ijin sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi. Iya benar CV. SM hanya terdaftar di sistem sebagai pelaku usaha di bidang konstruksi pembangunan, jadi bukan ijin usaha Galian C. Sambungnya.
Hasil klarifikasi baku lapangan usah Indonesia (KBLI) milik CV. SM dengan nomor: KBLI 42102 konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layanglayang, fly over, dan inderpass. 42911 konstruksi bangunan prasarana sumber daya air. 42201 konstriksi jaringan irigasi dan drainase. 42101 konstruksi sipil bangunan jalan. Cetusnya.
Kepala dinas PUPR Halsel, M. Idham Pora kembali di konfirmasi via pesan chat WhatsAAP nomor kontak 082187428XXX pada hari senin tanggal 06 januari 2025 belum juga memberikan tanggapan resmi hingga berita ini di naikkan.(Sukandi).









